globomarkip
  • home
  • what we do
    • Patent >
      • Patent Filings For Overseas Applicants
      • Patent Prosecution & Counseling
      • Patent Maintenance
      • Patent Drafting
      • Patent Translation
    • Trademark >
      • Trademark Registration
      • Trademark Renewal
      • Overseas Trademark Protection
      • Trademark Search
    • Industrial Design
    • Copyright
    • Trade Secret
    • IP Management >
      • Recordation of Changes
      • Assignment/Merger
    • IP Cancellation
  • our team
  • blog
  • careers

​

Rahasia Dagang dan Perlindungan atas Formula Resep Makanan/Minuman 

7/25/2012

5 Comments

 
Ditulis oleh Lucky Setiawati 

Tulisan saya kali ini  berangkat dari sebuah situasi yang disampaikan  kepada kami oleh seorang pengusaha yang bergerak di bidang industri makanan. Sebagai pemilik jaringan toko kue dengan banyak cabang di banyak kota, beliau memiliki beberapa formula resep kue dan minuman andalan yang merupakan hasil inovasinya sendiri yang selama ini ia rahasiakan kecuali hanya kepada beberapa orang kepercayaan. Beliau ingin sekali mendapatkan paten untuk melindungi rahasianya tersebut dari pemanfaatan dan penguasaan tanpa ijinnya oleh pihak lain terutama eks-karyawan atau kompetitor, sehingga ia dapat memiliki resepnya selama mungkin bahkan diwariskan. Perlindungan HKI yang manakah yang dapat mengakomodir keinginan beliau dan bagaimana memperolehnya? Berikut ulasan kami. 

Read More
5 Comments

Kapankah saat yang aman mengungkapkan sebuah penemuan

5/8/2012

3 Comments

 
Ditulis oleh Lucky Setiawati

Anda perlu berhati-hati ketika berencana untuk mendapatkan paten untuk penemuan Anda, terutama jika Anda perlu untuk mengungkapkan penemuan Anda kepada publik atau pihak ketiga sebelum pengajuan permohonan paten. 

Mempublikasikan penemuan secara tertulis, uraian lisan atau melalui peragaan, sebelum mengajukan permohonan paten ke kantor paten, dapat mengakibatkan penemu kehilangan kesempatan untuk mendapatkan paten, akibat tidak terpenuhinya syarat ‘baru’ yang merupakan salah satu syarat memperoleh paten[1]. Disarankan bagi penemu untuk tidak memberitahu pihak lain tentang penemuannya sampai penemuannya memperoleh status "patent pending". Penemuan dengan status "Patent pending"[2] berarti bahwa penemuan sudah diajukan permohonan patennya ke Kantor Paten (Direktorat Paten, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM RI), telah memperoleh nomor permohonan paten dan permintaan sedang diproses oleh Kantor Paten. 

Read More
3 Comments

Perlindungan Hak Cipta Website

11/24/2011

 
Ditulis oleh Lucky Setiawati

Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual (HKI). Sebuah website dapat terdiri dari  elemen-elemen berikut:
  • Desain website;
  • Konten (isi) website, dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan music, video, database dan software;
  • Logo, nama usaha, merek produk/jasa, simbol dan slogan;
  • Nama domain;
  • Fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping, sistem navigasi, dll.

Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta melindungi secara otomatis --tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI)-- baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakan (copying) oleh pihak lain tanpa izin pemilik hak cipta-nya yang sah. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya sendiri yang original. 

Read More

Can I Tell Anyone About My Invention?

9/6/2010

1 Comment

 
Written by Lucky Setiawati, Principal & Founder of Globomark │ IP Consultant, Reg. No. 145-2006
email │ blog │ twitter │ linkedin


You need to be careful when you plan to obtain a patent for your invention, particularly if you need to disclose your invention to the public or third party  before filing a patent application. If you are publishing your invention in public in writing, by a verbal description or by a demonstration, before submitting your patent request to the patent office, you may lose your chances of getting a patent. It's best not to tell others about your idea until you have obtained "patent pending" status by filing a patent application. 

Read More
1 Comment

43 Foreign Patents Rejected

10/31/2009

2 Comments

 
Posted by Globomark I  Source: Bisnis Indonesia, 29 October 2009

JAKARTA: A total of 43 patent applications and simple patents from abroad rejected by the Patent Directorate’s  Examiners because they do not meet the requirements as stipulated in the prevailing Patent Act.

According to the Patent Act, the rejection of the applications was based on lack of novelty. That is, innovative technologies that will be given the patent already exists. Besides, these patents can not be applied to the industry.

Patent application from the United States since 1991 until September of this year still on the top rankings in terms of the number of requests to Indonesia namely 19,131, followed by Japan (12,433) and Germany of 6201. (Business / su)

2 Comments

Permohonan Pendaftaran Merek Multi Kelas Menurut PP No. 38 Tahun 2009

7/1/2009

2 Comments

 
Ditulis oleh Lucky Setiawati

Terhitung sejak tanggal 3 Juni 2009, diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan HAM RI.,  menggantikan PP No. 19 Tahun 2007. PP No. 38 Tahun 2009 mengatur juga di antaranya tentang biaya-biaya yang berlaku di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (official fees Ditjen HKI). Pergantian tersebut mengatur kenaikan biaya resmi pengurusan HKI di Ditjen HKI, di mana beberapa di antaranya naik secara signifikan.

Berkaitan dengan PP tersebut, khususnya mengenai pengajuan pendaftaran merek, ada 2 issue penting yaitu mengenai banyaknya barang/jasa dalam pengajuan suatu permohonan merek, dan mengenai permohonan pendaftaran merek multi kelas (multi class application).

Terhitung sejak tanggal 3 Juni 2009, terhadap permohonan pendaftaran merek berlaku ketentuan-ketentuan baru sebagai berikut:
  • satu permohonan pendaftaran merek dapat mencakup lebih dari 1 kelas barang/jasa dan tidak ada pembatasan mengenai berapa kelas yg dapat diajukan dalam sebuah permohonan. Jadi, bisa saja sebuah permohonan pendaftaran merek memuat banyak kelas barang/jasa (1-45). Sebelumnya, sebuah permohonan pendaftaran merek dibatasi untuk 3 (tiga) kelas barang/jasa saja;
  • bahwa untuk masing-masing kelas jumlah barang/jasa dibatasi maksimal 3 macam barang/jasa, dan apabila lebih dari 3, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per barang/jasa;
  • untuk permohonan multi kelas, biaya pengajuan tetap dikenakan berdasarkan banyaknya kelas yang diajukan. Jadi, tidak ada perbedaan dalam hal biaya bagi permohonan yang diajukan per kelas (1 permohonan 1 kelas barang/jasa) maupun diajukan beberapa kelas sekaligus dalam 1 (satu) permohonan pendaftaran merek (multi class application).
Mengenai multi class application, sampai saat ini belum ada peraturan pelaksanaan berkaitan dengan persyaratan dan prosedur permohonan, seperti ketentuan yang mengatur tentang proses pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, penolakan, dll.

2 Comments

    IP Blog

    by globomark ip

    Provides updates, news and insights into IP issues.

    RSS Feed


    M I T R A

    Picture
    Sejak 2011, kami aktif sebagai salah satu narasumber yang khusus menjawab pertanyaan-pertanyaan di bidang HKI bagi pengunjung situs www.hukumonline.com. 
    Lihat arsip tanya jawab HKI kami di Klinik Hukumonline, di sini. 

    R E C E N T  P O S T S

    Rahasia Dagang dan Perlindungan atas Formula Resep Makanan/Minuman 
    Kapankah Saat Yang Aman Mengungkapkan Sebuah Penemuan 
    Perlindungan Hak Cipta Website
    Can I Tell Anyone About My Invention?
    43 Foreign Patents Rejected
    Permohonan Pendaftaran Merek Multi Kelas Menurut PP No.38 Tahun 2009

    C A T E G O R I E S

    All
    Berita Hki
    Insights
    News
    Tip Bagi Penemu/inventor
    Tips For Inventors


    A R C H I V E S

    July 2012
    May 2012
    November 2011
    September 2010
    October 2009
    July 2009

    Got questions? Get in touch. 

    Write us for any IP-related questions that you have. Please let us know how we can help you by entering the required information below.
Submit
Contact

Address

Menara Palma, 12th Floor, 
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X2 Kav.6, Jakarta 12950
​INDONESIA
Telephone 
+62 (21) 2939 1219 
WhatsApp (Text only)
+62 (0)878 8370 0106
Email
info@globomark.com
© 2003-2023 Globomark. All rights reserved. 
Legal Notice
  • home
  • what we do
    • Patent >
      • Patent Filings For Overseas Applicants
      • Patent Prosecution & Counseling
      • Patent Maintenance
      • Patent Drafting
      • Patent Translation
    • Trademark >
      • Trademark Registration
      • Trademark Renewal
      • Overseas Trademark Protection
      • Trademark Search
    • Industrial Design
    • Copyright
    • Trade Secret
    • IP Management >
      • Recordation of Changes
      • Assignment/Merger
    • IP Cancellation
  • our team
  • blog
  • careers