<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" >

<channel><title><![CDATA[GLOBOMARK IP - blog]]></title><link><![CDATA[https://www.globomark.com/blog]]></link><description><![CDATA[blog]]></description><pubDate>Wed, 10 Dec 2025 23:46:48 +0700</pubDate><generator>Weebly</generator><item><title><![CDATA[Rahasia Dagang dan Perlindungan atas Formula Resep Makanan/Minuman ]]></title><link><![CDATA[https://www.globomark.com/blog/rahasia-dagang-dan-perlindungan-atas-formula-resep-makananminuman]]></link><comments><![CDATA[https://www.globomark.com/blog/rahasia-dagang-dan-perlindungan-atas-formula-resep-makananminuman#comments]]></comments><pubDate>Wed, 25 Jul 2012 03:50:01 GMT</pubDate><category><![CDATA[insights]]></category><category><![CDATA[Tip bagi penemu/inventor]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.globomark.com/blog/rahasia-dagang-dan-perlindungan-atas-formula-resep-makananminuman</guid><description><![CDATA[Ditulis oleh Lucky Setiawati&nbsp;Tulisan saya kali ini &nbsp;berangkat dari sebuah situasi yang disampaikan &nbsp;kepada kami oleh seorang pengusaha yang bergerak di bidang industri makanan. Sebagai pemilik jaringan toko kue dengan banyak cabang di banyak kota, beliau memiliki beberapa formula resep kue dan minuman andalan yang merupakan hasil inovasinya sendiri yang selama ini ia rahasiakan kecuali hanya kepada beberapa orang kepercayaan. Beliau ingin sekali mendapatkan&nbsp;paten&nbsp;untuk m [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<div class="paragraph" style="text-align:justify;"><font color="#999999">Ditulis oleh Lucky Setiawati&nbsp;</font><br /><br />Tulisan saya kali ini &nbsp;berangkat dari sebuah situasi yang disampaikan &nbsp;kepada kami oleh seorang pengusaha yang bergerak di bidang industri makanan. Sebagai pemilik jaringan toko kue dengan banyak cabang di banyak kota, beliau memiliki beberapa formula resep kue dan minuman andalan yang merupakan hasil inovasinya sendiri yang selama ini ia rahasiakan kecuali hanya kepada beberapa orang kepercayaan. Beliau ingin sekali mendapatkan&nbsp;<em style="">paten&nbsp;</em>untuk melindungi rahasianya tersebut dari pemanfaatan dan penguasaan tanpa ijinnya oleh pihak lain terutama eks-karyawan atau kompetitor, sehingga ia dapat memiliki resepnya selama mungkin bahkan diwariskan. Perlindungan HKI yang manakah yang dapat mengakomodir keinginan beliau dan bagaimana memperolehnya? Berikut ulasan kami.&nbsp;<br /></div>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph"><strong>Apakah paten merupakan pilihan perlindungan yang tepat?</strong><br /><br />Perlindungan atas sebuah informasi rahasia berupa formula resep inovatif di bidang industri makanan melalui mekanisme perlindungan paten, merupakan pilihan yang kurang tepat, terutama jika penemunya tidak ingin mempublikasikan penemuannya kepada umum dan ingin memilikinya selama mungkin. Dengan tidak mengungkapkan formula resep kepada orang lain dan melakukan upaya-upaya menjaga kerahasiaannya, sebenarnya pemiliknya telah memberi perlindungan HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) atas formula resep tersebut melalui mekanisme pelindungan Rahasia Dagang atau <em style="">Trade Secret</em>. Di Indonesia, perlindungan&nbsp; rahasia dagang diatur dalam Undang-undang tentang Rahasia Dagang No.30 Tahun 2000 ("UU Rahasia Dagang" atau "UURD").&nbsp; Coca-Cola, Pepsi Cola adalah contoh dari sekian banyak pelaku industri makanan dan minuman berskala internasional yang memanfaatkan sistem perlindungan Rahasia Dagang untuk melindungi formula resep inovatif mereka. <br /><span style=""></span><br /><span style=""></span>  <strong style="">Pengertian Rahasia Dagang</strong><br /><span style=""></span><br /><span style=""></span>  Sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 1 UURD, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum, termasuk resep makanan/minuman, formula, proses produksi, daftar klien atau rencana pemasaran. Perlindungan Rahasia Dagang walaupun tidak mensyaratkan pendaftaran di Ditjen HKI sebagaimana paten, namun tidak berarti dapat diperoleh secara otomatis. Pemilik rahasia dagang&nbsp; perlu memahami UU Rahasia Dagang untuk mengenali hal-hal yang harus dilakukan dan juga harus dihindari agar terhidar dari kehilangan perlindungan tersebut. <br /><span style=""></span><br /><span style=""></span>  <strong style="">Rahasia Dagang vs. Paten</strong><br /><span style=""></span><br /><span style=""></span>  Perlindungan melalui Rahasia Dagang atau <em style="">Trade Secret</em> seringkali menjadi alternatif manakala sebuah penemuan tidak dapat diberi paten karena tidak memenuhi persyaratan paten. Namun,&nbsp; mekanisme perlindungan rahasia dagang banyak juga dipilih untuk penemuan-penemuan yang sesungguhnya dapat diberi paten, dengan alasan sebagai berikut:<br /><span style=""></span><br /><ul><li>Perlindungan Rahasia Dagang tidak memiliki batas waktu perlindungan sebagaimana paten. Jangka waktu perlindungan paten dibatasi, hanya diberikan selama 20 tahun dan setelah masa perlindungan lewat, penemuan menjadi milik umum (public domain). Sebaliknya, sebuah rahasia dagang tidak ada batas waktu perlindungan. Selama pemiliknya menjaga rahasia dagangnya dari akses publik, selama itu pula rahasia dagangnya terlindungi; &nbsp;<br /></li><li>Rahasia Dagang tidak mensyaratkan pendaftaran di institusi pemerintah tertentu sebagaimana paten sehingga perlindungan hukum dapat diperoleh segera;<br /></li><li>berbeda dengan rahasia dagang, pemohon paten diwajibkan untuk mengungkapkan penemuannya secara detail kepada publik dalam permohonan patennya.<br /></li></ul><span style=""></span><span style=""></span><br /><span style=""></span>  <strong style="">Bagaimana memperoleh Perlindungan Rahasia Dagang?</strong><br /><span style=""></span><br /><span style=""></span>  Untuk dapat memperoleh perlindungan sebagai Rahasia Dagang, beberapa standar atau persyaratan umum yang harus dipenuhi di antaranya adalah:<br /><span style=""></span><br /><ul><li>Informasi tersebut harus merupakan informasi yang dirahasiakan (tidak dapat diakses oleh pihak lain selain pemiliknya atau pihak-pihak tertentu yang diberi ijin oleh pemiliknya)<br /></li><li>Informasi rahasia tersebut memiliki nilai komersial;<br /></li><li>Ada upaya-upaya dari pemiliknya untuk menjaga kerahasiaan (misalnya dengan membuat perjanjian kerahasiaan (<em>confidentiality agreement</em>) dengan pihak-pihak yang diberi akses kepada informasi rahasia tersebut.&nbsp;<br /></li></ul><span style=""></span><span style=""></span><br /><span style=""></span>  <strong style="">Bagaimana Rahasia Dagang melindungi formula resep pada industri makanan&nbsp;</strong><br /><span style=""></span><br /><span style=""></span>  Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial (<em style="">Pasal 4 UURD</em>). <br /><span style=""></span><br /><span style=""></span>  Apabila upaya-upaya menjaga kerahasiaan telah dilakukan sesuai UU Rahasia Dagang, maka jika terjadi penggunaan atau pengungkapan informasi rahasia tersebut kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial, dapat diduga telah terjadi pelanggaran rahasia dagang. Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat mengambil tindakan hukum baik secara perdata (<em style="">Pasal 11 UURD</em>) atau pidana (<em style="">Pasal 17 UURD</em>) terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran rahasia dagang dengan cara mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan secara sengaja. Pelanggaran juga dianggap terjadi pada saat seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br /><span style=""></span><br /><span style=""></span>  Namun demikian, ada beberapa kelemahan perlindungan rahasia dagang yang perlu dicermati pemilik rahasia dagang. Berbeda dengan paten, apabila ada pihak lain yang memperoleh teknologi yang sama dengan teknologi yang dirahasiakan, namun dengan itikad baik (misalnya melalui penelitian sendiri), perlindungan rahasia dagang tidak dapat menghalangi pihak lain memiliki, mengkomersialkan bahkan memperoleh paten atas teknologi penemuannya tersebut jika penemuannya memenuhi persyaratan pemberian paten.<br /><span style=""></span><br /><span style=""></span>  Begitu pula apabila informasi rahasia melekat pada sebuah produk sedemikian rupa sehingga memungkinkan pihak lain mempelajari, menelaah dan menganalisa rahasia tersebut (rekayasa ulang atau <em style="">reverse engineering</em>). Tindakan "Rekayasa Ulang" (<em style="">reverse engineering</em>) menurut UURD adalah suatu tindakan analisis dan evaluasi untuk mengetahui informasi tentang suatu teknologi yang sudah ada. UURD tidak menganggap pelanggaran Rahasia Dagang manakala tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.<br /><span style=""></span><br /><span style=""></span>  <strong style="">Coca-Cola dan Perlindungan HKI</strong><br /><span style=""></span><br /><span style=""></span>  Coca-Cola dengan formula minumannya yang terkenal yang dikemas dalam kaleng berwarna merah dan botol berdesain unik, telah memiliki resep rahasia yang berumur lebih dari 125 tahun. Dalam situsnya www.thecoca-colacompany.com, dikabarkan bahwa resep formula asli saat ini disimpan di sebuah rumah di the World of Coca-Cola di Atlanta di mana sebelumnya disimpan di SunTrust Bank di Atlanta sejak 1925. Coca-Cola membatasi akses kepada formula tersebut dengan hanya mengijinkan beberapa orang eksekutifnya. <br /><span style=""></span><br /><span style=""></span>  Selain mekanisme perlindungan rahasia dagang, Coca-Cola juga melindungi merek, symbol, logo, slogan dan kemasan minuman mereka yang terkenal melalui mekanisme perlindungan merek. Pendaftaran merek dapat melindungi pemilik rahasia dagang dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan keterkenalan atau reputasi dari produk inovatifnya dengan memakai nama atau atribut pengenal dari produk&nbsp; tersebut. Berbeda dengan rahasia dagang, perlindungan merek diperoleh melalui pendaftaran. Pendaftaran merek dapat dimiliki selama mungkin selama pemiliknya memperpanjang pendaftaran mereknya setiap 10 tahun sekali.<br /><span style=""></span><br /><span style=""></span>  Untuk memperoleh perlindungan merek, pencipta makanan/minuman perlu menciptakan nama yang unik untuk produk inovatifnya. Hindari pemberian nama yang sifatnya menerangkan produk atau &ldquo;<em style="">descriptive</em>&rdquo; atau nama yang umum atau &ldquo;<em style="">generic</em>&rdquo;. Merek &ldquo;Martabak&rdquo; untuk martabak, tentu saja tidak akan mendapat perlindungan hukum dan tidak dapat didaftarkan sebagai merek. Namun, nama-nama unik seperti &ldquo;Rainbow&rdquo; untuk cake atau &ldquo;D'Crepes&rdquo; untuk martabak tipis, misalnya, dapat didaftarkan sebagai merek.<br /><span style=""></span><br /><span style=""></span>  Melakukan search atau penelusuran baik di internet maupun di Ditjen HKI juga disarankan sebelum memutuskan memakai dan mendaftarkan sebuah nama sebuah produk, untuk menghindari konflik atau sengketa dengan pemilik merek yang terdaftar lebih dahulu, yang justru dapat merugikan produsennya di kemudian hari.<br /><span style=""></span><br /><span style=""></span></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Kapankah saat yang aman mengungkapkan sebuah penemuan]]></title><link><![CDATA[https://www.globomark.com/blog/kapankah-saat-yang-aman-mengungkapkan-sebuah-penemuan]]></link><comments><![CDATA[https://www.globomark.com/blog/kapankah-saat-yang-aman-mengungkapkan-sebuah-penemuan#comments]]></comments><pubDate>Tue, 08 May 2012 10:56:22 GMT</pubDate><category><![CDATA[Tip bagi penemu/inventor]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.globomark.com/blog/kapankah-saat-yang-aman-mengungkapkan-sebuah-penemuan</guid><description><![CDATA[Ditulis oleh Lucky SetiawatiAnda perlu berhati-hati ketika berencana untuk mendapatkan paten untuk penemuan Anda, terutama jika Anda perlu untuk mengungkapkan penemuan Anda kepada publik atau pihak ketiga sebelum pengajuan permohonan paten.&nbsp;Mempublikasikan penemuan secara tertulis, uraian lisan atau melalui peragaan, sebelum mengajukan permohonan paten ke kantor paten, dapat mengakibatkan penemu kehilangan kesempatan untuk mendapatkan paten, akibat tidak terpenuhinya syarat &lsquo;baru&rsqu [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<div class="paragraph" style="text-align:justify;"><font color="#999999">Ditulis oleh Lucky Setiawati</font><br /><br />Anda perlu berhati-hati ketika berencana untuk mendapatkan paten untuk penemuan Anda, terutama jika Anda perlu untuk mengungkapkan penemuan Anda kepada publik atau pihak ketiga sebelum pengajuan permohonan paten.&nbsp;<br /><br />Mempublikasikan penemuan secara tertulis, uraian lisan atau melalui peragaan, sebelum mengajukan permohonan paten ke kantor paten, dapat mengakibatkan penemu kehilangan kesempatan untuk mendapatkan paten, akibat tidak terpenuhinya syarat &lsquo;baru&rsquo; yang merupakan salah satu syarat memperoleh paten[1]. Disarankan bagi penemu untuk tidak memberitahu pihak lain tentang penemuannya sampai penemuannya memperoleh status "<em style="">patent pending</em>". Penemuan dengan status "<em style="">Patent pending</em>"[2] berarti bahwa penemuan sudah diajukan permohonan patennya ke Kantor Paten (Direktorat Paten, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM RI), telah memperoleh nomor permohonan paten dan permintaan sedang diproses oleh Kantor Paten.&nbsp;<br /></div>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph" style="text-align:justify;">Untuk melindungi penemuan dan keamanan dalam rangka mendapatkan paten, penemu dapat berbicara dengan mitra bisnis, konsultan HKI, karyawan atau pihak lain tentang penemuannya, namun dengan sebuah kesepakatan dimana pihak yang menerima informasi tentang penemuannya tersebut akan menjaga kerahasiaan penemuan dan tidak mengungkapkan kembali informasi yang diperoleh kepada pihak lain. Disarankan agar penemu membuat sebuah <em style="">confidentiality agreement</em> atau <em style="">non-disclosure agreement</em> dengan pihak-pihak kepada siapa ia mengungkapkan penemuannya.<br /><br />  Menurut Undang-Undang Paten, sebuah penemuan dianggap tidak dipublikasikan, jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan Permohonan Paten:<br /><br /><ol><li>penemuan tersebut telah ditunjukkan dalam pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri, yang resmi, atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;</li><li>Penemuan tersebut telah digunakan di Indonesia oleh penemu dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.<br /></li></ol><br />  Penemuan juga dianggap tidak dipublikasikan, jika dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan Permohonan Paten, dipublikasikan oleh orang lain dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan penemuan yang bersangkutan. **<br /><br />Catatan kaki:<br /><br />          <font size="1">[1] Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1) sampai (3) UU Paten No 14 Tahun 2001.<br />      [2] Frase &ldquo;<em style="">Patent Pending</em>&rdquo; kerap diterterakan oleh produsen pada barang-barang (atau kemasannya) yang ia produksi sebagai informasi bagi khalayak bahwa barang-barang yang ia produksi tersebut mengandung suatu teknologi yang patennya telah dimohonkan dan sedang diproses Kantor Paten. Frase ini akan dirubah produsen menjadi &ldquo;<em style="">Paten Terdaftar No. XXXXXXX</em>&rdquo; atau &ldquo;<em style="">Patent Reg. No. XXXXX</em>&rdquo; apabila permohonan paten telah diperoleh. Selain sebagai informasi, penerteraan frase-frase di atas juga bertujuan sebagai peringatan bagi khalayak untuk menghindari terjadinya pelanggaran atas patennya.</font><br /><br /></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Perlindungan Hak Cipta Website]]></title><link><![CDATA[https://www.globomark.com/blog/perlindungan-hak-cipta-website]]></link><comments><![CDATA[https://www.globomark.com/blog/perlindungan-hak-cipta-website#comments]]></comments><pubDate>Thu, 24 Nov 2011 06:24:23 GMT</pubDate><category><![CDATA[insights]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.globomark.com/blog/perlindungan-hak-cipta-website</guid><description><![CDATA[Ditulis oleh Lucky SetiawatiSebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual (HKI). Sebuah website dapat terdiri dari &nbsp;elemen-elemen berikut:Konten (isi) website, dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan music, video, database dan software;Nama domain; [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<div class="paragraph" style="text-align:justify;"><font color="#999999">Ditulis oleh Lucky Setiawati</font><br /><br />Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual (HKI). Sebuah website dapat terdiri dari &nbsp;elemen-elemen berikut:<br /><ul style=""><li "color:#595959;mso-themecolor:text1;mso-themetint:="" style="">Desain website;</li><li "color:#595959;mso-themecolor:text1;mso-themetint:="" style="">Konten (isi) website, dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan music, video, database dan software;</li><li "color:#595959;mso-themecolor:text1;mso-themetint:="" style="">Logo, nama usaha, merek produk/jasa, simbol dan slogan;</li><li "color:#595959;mso-themecolor:text1;mso-themetint:="" style="">Nama domain;</li><li "color:#595959;mso-themecolor:text1;mso-themetint:="" style="">Fitur-fitur dengan teknologi web misalnya&nbsp;<em style="">search engines</em>, sistem&nbsp;<em style="">online shopping</em>, sistem navigasi, dll.</li></ul><br />Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta melindungi secara otomatis --tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI)-- baik desain website maupun isi (konten) website<strong style="">,</strong>&nbsp;dari publikasi dan perbanyakan (<em style="">copying</em>) oleh pihak lain tanpa izin pemilik hak cipta-nya yang sah. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya sendiri yang original.&nbsp;<br /></div>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph" style="text-align:justify;">Adapun untuk logo, nama produk/jasa (brand),&nbsp;icon&nbsp;dan slogan, perlindungannya diatur oleh undang-undang merek apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat 1 Undang-undang merek No. 15 tahun 2001). Berbeda dengan hak cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang memperoleh perlindungan hukum.<br /><br />Nama domain juga tidak termasuk obyek perlindungan hak cipta. Namun, nama domain dapat &nbsp;didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain Anda sebagai merek di Ditjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan produk/jasa pemilik website. Dalam memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah.&nbsp;<br /><br />Beberapa website yang menampilkan fitur-fitur dengan teknologi web seperti sistem navigasi pada mesin pencarian atau&nbsp;<em style="">search engine</em>&nbsp;(yang dipergunakan situs www.google.com)<em style="">,&nbsp;</em>teknologi interaktif pada&nbsp;<em style="">search engine&nbsp;</em>(<a title="" href="http://www.yahoo.com/" style="">www.yahoo.com</a>) dan sistem pembelian online (www.amazon.com), melindungi fitur-fitur temuan mereka tersebut dengan paten. (Kantor Paten Amerika Serikat memberikan paten untuk invensi-invensi di atas masing-masing dengan nomor&nbsp;<a title="" href="http://www.google.com/patents?id=avzHAAAAEBAJ&amp;pg=PA1&amp;dq=assignee:+google&amp;hl=en&amp;ei=4_rITqz3N8XKrAed74HHDg&amp;sa=X&amp;oi=book_result&amp;ct=result&amp;resnum=7&amp;ved=0CEMQ6AEwBg#v=onepage&amp;q=assignee%3A%20google&amp;f=false" style="">US 7552400</a>,&nbsp;<a title="" href="http://www.google.com/patents?id=2I-_AAAAEBAJ&amp;printsec=abstract&amp;zoom=4#v=onepage&amp;q&amp;f=false" style="">US 7516124</a>&nbsp;dan&nbsp;<a title="" href="http://worldwide.espacenet.com/publicationDetails/biblio;jsessionid=0FC239D0D053DE332181AED09D04CC7E.espacenet_levelx_prod_4?FT=D&amp;date=19990928&amp;DB=&amp;locale=en_EP&amp;CC=US&amp;NR=5960411A&amp;KC=A" style="">US 5960411</a>).<br /><br /><strong style="">Perlukan hak cipta website didaftarkan? Bagaimana prosedur dan masa perlindungannya?</strong><br /><br />Walaupun pendaftaran tidak disyaratkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, namun di negara-negara yang memiliki kantor HKI yang menyelenggarakan pendaftaran hak cipta seperti di Indonesia, pendaftaran akan lebih menguntungkan pemegang hak cipta&nbsp; terutama dalam hal pembelaan hak apabila terjadi sengketa atau pembajakan. Setiap pendaftaran hak cipta akan dimuat di Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal 37 ayat 1 UUHC) dan Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta dianggap sebagai alat bukti utama (prima facie evidence) kepemilikan atas suatu ciptaan. Sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya di muka pengadilan, maka fakta-fakta yang tercantum pada sertifikat pendaftaran hak ciptalah yang dianggap benar. (Pasal 5 ayat 1 UUHC*).&nbsp;<br /><br />Permohonan pendaftaran hak cipta atas website sebaiknya diajukan oleh pemegang hak cipta segera setelah sebuah website siap ditayangkan atau dipublikasikan. Hak Cipta atas website didaftarkan sebagai susunan perwajahan dengan menampilkan tampilan layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta website berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat 2 UUHC), atau jika hak cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat 3 UUHC).<br /><br /><strong style="">Pemegang Hak Cipta atas website.&nbsp;</strong>Dalam mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta, pemohon pendaftaran harus dapat menjelaskan apakah ia sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta, ataukah sebagai pemegang hak cipta yang memperoleh haknya dari pencipta melalui perjanjian pengalihan hak.&nbsp;<br /><br />Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 ayat 2 UUHC). Sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut (Pasal 1 ayat 4 UUHC).<br /><br />Kesalahpahaman sering terjadi dalam hal suatu website dibuat oleh web developer independen berdasarkan pesanan. Pemesan menganggap bahwa dengan dibayarnya fee pembuatan website maka otomatis ia menjadi pemegang hak cipta atas website. Menurut ketentuan Pasal 8 ayat 3 UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002, web developer yang memberikan jasa pembuatan desain website berdasarkan pesanan (dan menerima pembayaran untuk itu), dianggap sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas desain website yang dibuatnya, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.&nbsp; Tanpa perjanjian pengalihan hak cipta antara pemesan dan web developer (pencipta), pemesan hanya memiliki lisensi non-eksklusif untuk menggunakan website tersebut.<br /><br /><strong style="">Bagaimana isi Pesan Hak Cipta dan ketentuan penulisannya?</strong><br /><br />Tampilkan di tiap-tiap halaman atau setidaknya di layar utama (home), informasi klaim hak cipta sebagai berikut:&nbsp;<br /><br /><strong style="">&copy;[Nama Pemilik Hak Cipta][Tahun dimana ciptaan dipublikasikan pertama kali]</strong>; atau&nbsp;<br /><br /><strong style="">Hak Cipta dilindungi Undang-undang. [Nama Pemilik Hak Cipta] &copy;[Tahun dimana ciptaan dipublikasikan pertama kali].&nbsp;</strong><br /><br />Informasi hak cipta dalam bahasa Inggris lebih disukai&nbsp; karena dapat diterima secara universal. Jika website Anda secara teratur diperbarui dan berisi materi yang berasal dari tahun yang berbeda, Anda dapat menempatkan kisaran tahun, misalnya:&nbsp;<br /><br /><strong style="">&copy; Copyright 2003-2011, Globomark.&nbsp;</strong><br /><br />Di Indonesia, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tata cara penulisan informasi klaim ini. Tidak menampilkan informasi ini tidak berakibat mengurangi perlindungan hukum hak cipta. Namun, tentunya akan lebih bermanfaat bagi pemilik website apabila informasi klaim tersebut ditampilkan untuk menunjukan kepada pengguna bahwa website yang bersangkutan dilindungi Hak Cipta dan karenanya jika seseorang menjiplak tampilan layout/ desain website tersebut beserta isinya maka akan dianggap sebagai pembajakan/pelanggaran hak cipta.&nbsp;<br /><br />Begitu pula dengan simbol-simbol seperti &trade; (Trade Mark) dan &reg;, walaupun tidak ada ketentuan yang mengatur, namun pada prakteknya sering digunakan untuk menandai bahwa sebuah logo, nama produk/jasa, slogan atau&nbsp;icon&nbsp;yang terdapat pada website merupakan merek seseorang. Namun, bagi merek, penandaan saja tidak memberikan efek perlindungan hukum. Pendaftaran di Ditjen HKI merupakan&nbsp;<strong style="">syarat mutlak</strong>&nbsp;memperoleh perlindungan hukum atas merek.<br /><br /><strong style="">Penyebutan Sumber atau Nama Pencipta</strong><br /><br />Tentu saja pemilik website tidak selalu memiliki hak cipta atas setiap isi website yang ditayangkan. Bahkan mungkin saja konten sebuah website berasal dari banyak Pencipta. Yang terpenting adalah memastikan bahwa baik desain maupun isi website tidak melanggar HKI pihak lain (baik hak merek, paten, hak cipta, rahasia dagang dan desain industri). Apabila Anda ingin menayangkan desain, elemen atau materi yang merupakan hak kekayaan intelektual pihak lain, pastikan untuk memperoleh lisensi atau ijin dari pemilik HKI yang bersangkutan terlebih dahulu dan selalu menyebut sumber ataupun pencipta dari setiap materi yang ditayangkan agar tidak ada hak moral pihak lain yang dilanggar.&nbsp;<br /><br />----------------------------<br /><br />*Pasal 5 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002:<br />(1)&nbsp;&nbsp; Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:<br />a.&nbsp;&nbsp;&nbsp; orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau<br />b.&nbsp;&nbsp;&nbsp; orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.<br /><br />Note: Tulisan ini melengkapi tulisan Penulis yang dimuat dalam&nbsp;<a title="" target="_blank" href="http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl4022/perlindungan-hki-untuk-website" style="">Klinik tanya jawab pada situs www.hukumonline.com tanggal 21 November 2011.</a><br /></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Can I Tell Anyone About My Invention?]]></title><link><![CDATA[https://www.globomark.com/blog/first-post]]></link><comments><![CDATA[https://www.globomark.com/blog/first-post#comments]]></comments><pubDate>Mon, 06 Sep 2010 11:29:26 GMT</pubDate><category><![CDATA[tips for inventors]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.globomark.com/blog/first-post</guid><description><![CDATA[Written by Lucky Setiawati,&nbsp;Principal &amp; Founder of Globomark&nbsp;&#9474;&nbsp;IP Consultant, Reg. No. 145-2006&#65279;email &#9474; &#65279;blog&nbsp;&#65279;&#9474; twitter&#65279;&nbsp;&#9474; linkedinYou need to be careful when you plan to obtain a patent for your invention, particularly if you need to disclose your invention to the public or third party&nbsp; before filing a patent application. If you are publishing your invention in public in writing, by a verbal description or by [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<div class="paragraph" style="text-align:justify;"><font size="1"><font color="#626262">Written by Lucky Setiawati,&nbsp;Principal &amp; Founder of Globomark&nbsp;&#9474;&nbsp;IP Consultant, Reg. No. 145-2006</font><br /><font><font color="#626262"><a href="mailto:lucky.setiawati@globomark.com" title=""><span id="selectionBoundary_1414892185419_12412468856200576" style="line-height: 0; display: none; " class="rangySelectionBoundary">&#65279;</span>email</a> &#9474; </font><font><font><font><font color="#626262"><a href="http://www.globomark.com/index.html" target="_blank" title=""><span id="selectionBoundary_1414892195101_666553349699825" style="line-height: 0; display: none; " class="rangySelectionBoundary">&#65279;</span>blog</a>&nbsp;</font></font></font></font><span id="selectionBoundary_1414892195100_09793880628421903" style="line-height: 0; display: none; " class="rangySelectionBoundary">&#65279;</span><font color="#626262">&#9474; </font></font><a href="https://twitter.com/globomark" target="_blank" title="" style="color: rgb(98, 98, 98); "><font color="#626262">twitter</font><span id="selectionBoundary_1414892185419_301592516945675" style="line-height: 0; display: none; " class="rangySelectionBoundary">&#65279;</span></a><font color="#626262">&nbsp;&#9474; </font><a href="http://www.linkedin.com/pub/lucky-setiawati/6/a99/a08" target="_blank" title=""><font color="#626262">linkedin</font></a></font><br /><span style=""></span><span style=""></span><br />You need to be careful when you plan to obtain a patent for your invention, particularly if you need to disclose your invention to the public or third party&nbsp; before filing a patent application. If you are publishing your invention in public in writing, by a verbal description or by a demonstration, before submitting your patent request to the patent office, you may lose your chances of getting a patent. It's best not to tell others about your idea until you have obtained "patent pending" status by filing a patent application.&nbsp;<br /></div>  <div>  <!--BLOG_SUMMARY_END--></div>  <div class="paragraph" style="text-align:justify;">To get a patent, you can talk to business partners,  IPR consultants or your employees about your invention, but only on a  confidential basis. It is recommended that you make a confidentiality  agreement or non-disclosure agreement with any party with whom you  disclose your invention.<br /><br /> Pursuant to Indonesian Patent Law, an  invention is considered to be unpublished, if, within a maximum period  of 6 (six) months before the filing date:<br /><ul><li>the invention has  been shown in an international exhibition in Indonesia or abroad, which  is official, or acknowledged to be official or in an national exhibition  in Indonesia, which is official or acknowledged to be official;</li><li>the  invention has been used in Indonesia by the inventor within the  framework of experimentation for research and development purposes.</li></ul>An  invention is also considered to be unpublished, if, within a period of  12 (twelve) months before the filing date, it was published by any other  person by way of breaching an obligation to preserve the  confidentiality of the relevant invention.<font size="2">**</font></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[ 43 Foreign Patents Rejected]]></title><link><![CDATA[https://www.globomark.com/blog/-43-foreign-patents-rejected]]></link><comments><![CDATA[https://www.globomark.com/blog/-43-foreign-patents-rejected#comments]]></comments><pubDate>Sat, 31 Oct 2009 07:00:00 GMT</pubDate><category><![CDATA[news]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.globomark.com/blog/-43-foreign-patents-rejected</guid><description><![CDATA[Posted by Globomark I &nbsp;Source: Bisnis Indonesia, 29 October 2009JAKARTA: A total of 43 patent applications and simple patents from abroad rejected by the Patent Directorate&rsquo;s &nbsp;Examiners because they do not meet the requirements as stipulated in the prevailing Patent Act.According to the Patent Act, the rejection of the applications was based on lack of novelty. That is, innovative technologies that will be given the patent already exists. Besides, these patents can not be applied [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<div class="paragraph" style='text-align:justify;'><font color="#999999">Posted by Globomark I &nbsp;<em style="">Source: Bisnis Indonesia, 29 October 2009</em></font><br /><br />JAKARTA: A total of 43 patent applications and simple patents from abroad rejected by the Patent Directorate&rsquo;s &nbsp;Examiners because they do not meet the requirements as stipulated in the prevailing Patent Act.<br /><br />According to the Patent Act, the rejection of the applications was based on lack of novelty. That is, innovative technologies that will be given the patent already exists. Besides, these patents can not be applied to the industry.<br /><br />Patent application from the United States since 1991 until September of this year still on the top rankings in terms of the number of requests to Indonesia namely 19,131, followed by Japan (12,433) and Germany of 6201. (Business / su)<br /><br /></div>]]></content:encoded></item><item><title><![CDATA[Permohonan Pendaftaran Merek Multi Kelas Menurut PP No. 38 Tahun 2009]]></title><link><![CDATA[https://www.globomark.com/blog/permohonan-pendaftaran-merek-multi-kelas-menurut-pp-no-38-tahun-2009]]></link><comments><![CDATA[https://www.globomark.com/blog/permohonan-pendaftaran-merek-multi-kelas-menurut-pp-no-38-tahun-2009#comments]]></comments><pubDate>Wed, 01 Jul 2009 07:00:00 GMT</pubDate><category><![CDATA[berita hki]]></category><guid isPermaLink="false">https://www.globomark.com/blog/permohonan-pendaftaran-merek-multi-kelas-menurut-pp-no-38-tahun-2009</guid><description><![CDATA[Ditulis oleh Lucky SetiawatiTerhitung sejak tanggal 3 Juni 2009, diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan HAM RI.,&nbsp; menggantikan PP No. 19 Tahun 2007. PP No. 38 Tahun 2009 mengatur juga di antaranya tentang biaya-biaya yang berlaku di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (official fees&nbsp;Ditjen HKI). Pergantian tersebut mengatur kenaikan biaya resmi pengurusan H [...] ]]></description><content:encoded><![CDATA[<div class="paragraph"><font color="#999999">Ditulis oleh Lucky Setiawati</font><br /><br /><span></span><font size="2">Terhitung sejak tanggal 3 Juni 2009, diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan HAM RI.,&nbsp; menggantikan PP No. 19 Tahun 2007. PP No. 38 Tahun 2009 mengatur juga di antaranya tentang biaya-biaya yang berlaku di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (official fees&nbsp;Ditjen HKI). Pergantian tersebut mengatur kenaikan biaya resmi pengurusan HKI di Ditjen HKI, di mana beberapa di antaranya naik secara signifikan.<br /><br />Berkaitan dengan PP tersebut, khususnya mengenai pengajuan pendaftaran merek, ada 2 issue penting yaitu mengenai banyaknya barang/jasa dalam pengajuan suatu permohonan merek, dan mengenai permohonan pendaftaran merek multi kelas (multi class application).<br /><br />Terhitung sejak tanggal 3 Juni 2009, terhadap permohonan pendaftaran merek berlaku ketentuan-ketentuan baru sebagai berikut:<br /></font><ul style=""><li style=""><font size="2">satu permohonan pendaftaran merek dapat mencakup lebih dari 1 kelas barang/jasa dan tidak ada pembatasan mengenai berapa kelas yg dapat diajukan dalam sebuah permohonan. Jadi, bisa saja sebuah permohonan pendaftaran merek memuat banyak kelas barang/jasa (1-45). Sebelumnya, sebuah permohonan pendaftaran merek dibatasi untuk 3 (tiga) kelas barang/jasa saja;</font></li><li style=""><font size="2">bahwa untuk masing-masing kelas jumlah barang/jasa dibatasi maksimal 3 macam barang/jasa, dan apabila lebih dari 3, </font>akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per barang/jasa;</li><li style="">untuk permohonan multi kelas, biaya pengajuan tetap dikenakan berdasarkan banyaknya kelas yang diajukan. Jadi, tidak ada perbedaan dalam hal biaya bagi permohonan yang diajukan per kelas (1 permohonan 1 kelas barang/jasa) maupun diajukan beberapa kelas sekaligus dalam 1 (satu) permohonan pendaftaran merek (multi class application).</li></ul>Mengenai&nbsp;multi class application, sampai saat ini belum ada peraturan pelaksanaan berkaitan dengan persyaratan dan prosedur permohonan, seperti ketentuan yang mengatur tentang proses pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, penolakan, dll.<br /><br /></div>]]></content:encoded></item></channel></rss>