Ditulis oleh Lucky Setiawati
Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual (HKI). Sebuah website dapat terdiri dari elemen-elemen berikut:
Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta melindungi secara otomatis --tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI)-- baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakan (copying) oleh pihak lain tanpa izin pemilik hak cipta-nya yang sah. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya sendiri yang original. |
IP Blog
by globomark ip M I T R ASejak 2011, kami aktif sebagai salah satu narasumber yang khusus menjawab pertanyaan-pertanyaan di bidang HKI bagi pengunjung situs www.hukumonline.com.
Lihat arsip tanya jawab HKI kami di Klinik Hukumonline, di sini. R E C E N T P O S T SRahasia Dagang dan Perlindungan atas Formula Resep Makanan/Minuman
Kapankah Saat Yang Aman Mengungkapkan Sebuah Penemuan Perlindungan Hak Cipta Website Can I Tell Anyone About My Invention? 43 Foreign Patents Rejected Permohonan Pendaftaran Merek Multi Kelas Menurut PP No.38 Tahun 2009 C A T E G O R I E S
All
A R C H I V E S
July 2012
|