globomark ip
  • home
  • what we do
    • Patents >
      • Patent Filings For Overseas Applicants
      • Patent Prosecution & Counseling
      • Patent Maintenance
      • Patent Drafting
      • Patent Translation
    • Trademark Protection >
      • Trademark Registration
      • Trademark Renewal
      • Overseas Trademark Protection
      • Trademark Search
    • Design Protection
    • Copyright Registration
    • Trade Secret Protection
    • IP Management >
      • Recordation of Changes
      • Assignment/Merger
    • IP Cancellation
  • our team
  • blog
  • contact
  • career

Permohonan Pendaftaran Merek Multi Kelas Menurut PP No. 38 Tahun 2009

7/1/2009

1 Comment

 
Ditulis oleh Lucky Setiawati

Terhitung sejak tanggal 3 Juni 2009, diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan HAM RI.,  menggantikan PP No. 19 Tahun 2007. PP No. 38 Tahun 2009 mengatur juga di antaranya tentang biaya-biaya yang berlaku di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (official fees Ditjen HKI). Pergantian tersebut mengatur kenaikan biaya resmi pengurusan HKI di Ditjen HKI, di mana beberapa di antaranya naik secara signifikan.

Berkaitan dengan PP tersebut, khususnya mengenai pengajuan pendaftaran merek, ada 2 issue penting yaitu mengenai banyaknya barang/jasa dalam pengajuan suatu permohonan merek, dan mengenai permohonan pendaftaran merek multi kelas (multi class application).

Terhitung sejak tanggal 3 Juni 2009, terhadap permohonan pendaftaran merek berlaku ketentuan-ketentuan baru sebagai berikut:
  • satu permohonan pendaftaran merek dapat mencakup lebih dari 1 kelas barang/jasa dan tidak ada pembatasan mengenai berapa kelas yg dapat diajukan dalam sebuah permohonan. Jadi, bisa saja sebuah permohonan pendaftaran merek memuat banyak kelas barang/jasa (1-45). Sebelumnya, sebuah permohonan pendaftaran merek dibatasi untuk 3 (tiga) kelas barang/jasa saja;
  • bahwa untuk masing-masing kelas jumlah barang/jasa dibatasi maksimal 3 macam barang/jasa, dan apabila lebih dari 3, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per barang/jasa;
  • untuk permohonan multi kelas, biaya pengajuan tetap dikenakan berdasarkan banyaknya kelas yang diajukan. Jadi, tidak ada perbedaan dalam hal biaya bagi permohonan yang diajukan per kelas (1 permohonan 1 kelas barang/jasa) maupun diajukan beberapa kelas sekaligus dalam 1 (satu) permohonan pendaftaran merek (multi class application).
Mengenai multi class application, sampai saat ini belum ada peraturan pelaksanaan berkaitan dengan persyaratan dan prosedur permohonan, seperti ketentuan yang mengatur tentang proses pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, penolakan, dll.

1 Comment
Hartono
6/3/2014 04:00:59 pm

Tanya dong. Kalau daftar multi class apakah di satu form ataukah beberapa form. Apakah form untuk single class dan multi class sama? Thanks atas infonya

Reply



Leave a Reply.

    IP Blog

    by globomark ip

    Provides updates, news and insights into IP issues.

    RSS Feed


    M I T R A

    Picture
    Sejak 2011, kami aktif sebagai salah satu narasumber yang khusus menjawab pertanyaan-pertanyaan di bidang HKI bagi pengunjung situs www.hukumonline.com. 
    Lihat arsip tanya jawab HKI kami di Klinik Hukumonline, di sini. 

    R E C E N T  P O S T S

    Rahasia Dagang dan Perlindungan atas Formula Resep Makanan/Minuman 
    Kapankah Saat Yang Aman Mengungkapkan Sebuah Penemuan 
    Perlindungan Hak Cipta Website
    Can I Tell Anyone About My Invention?
    43 Foreign Patents Rejected
    Permohonan Pendaftaran Merek Multi Kelas Menurut PP No.38 Tahun 2009

    C A T E G O R I E S

    All
    Berita Hki
    Insights
    News
    Tip Bagi Penemu/inventor
    Tips For Inventors


    A R C H I V E S

    July 2012
    May 2012
    November 2011
    September 2010
    October 2009
    July 2009

Powered by Create your own unique website with customizable templates.