Ditulis oleh Lucky Setiawati
Terhitung sejak tanggal 3 Juni 2009, diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan HAM RI., menggantikan PP No. 19 Tahun 2007. PP No. 38 Tahun 2009 mengatur juga di antaranya tentang biaya-biaya yang berlaku di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (official fees Ditjen HKI). Pergantian tersebut mengatur kenaikan biaya resmi pengurusan HKI di Ditjen HKI, di mana beberapa di antaranya naik secara signifikan. Berkaitan dengan PP tersebut, khususnya mengenai pengajuan pendaftaran merek, ada 2 issue penting yaitu mengenai banyaknya barang/jasa dalam pengajuan suatu permohonan merek, dan mengenai permohonan pendaftaran merek multi kelas (multi class application). Terhitung sejak tanggal 3 Juni 2009, terhadap permohonan pendaftaran merek berlaku ketentuan-ketentuan baru sebagai berikut:
3 Comments
Hartono
6/3/2014 04:00:59 pm
Tanya dong. Kalau daftar multi class apakah di satu form ataukah beberapa form. Apakah form untuk single class dan multi class sama? Thanks atas infonya
Reply
11/5/2022 05:56:35 pm
Event surface everyone per cell hundred five.
Reply
8/18/2024 12:48:15 pm
What steps can businesses take to ensure compliance with the new regulations?
Reply
Leave a Reply. |
IP Blog
by globomark ip M I T R ASejak 2011, kami aktif sebagai salah satu narasumber yang khusus menjawab pertanyaan-pertanyaan di bidang HKI bagi pengunjung situs www.hukumonline.com.
Lihat arsip tanya jawab HKI kami di Klinik Hukumonline, di sini. R E C E N T P O S T SRahasia Dagang dan Perlindungan atas Formula Resep Makanan/Minuman
Kapankah Saat Yang Aman Mengungkapkan Sebuah Penemuan Perlindungan Hak Cipta Website Can I Tell Anyone About My Invention? 43 Foreign Patents Rejected Permohonan Pendaftaran Merek Multi Kelas Menurut PP No.38 Tahun 2009 C A T E G O R I E S
All
A R C H I V E S
July 2012
|