Ditulis oleh Lucky Setiawati Tulisan saya kali ini berangkat dari sebuah situasi yang disampaikan kepada kami oleh seorang pengusaha yang bergerak di bidang industri makanan. Sebagai pemilik jaringan toko kue dengan banyak cabang di banyak kota, beliau memiliki beberapa formula resep kue dan minuman andalan yang merupakan hasil inovasinya sendiri yang selama ini ia rahasiakan kecuali hanya kepada beberapa orang kepercayaan. Beliau ingin sekali mendapatkan paten untuk melindungi rahasianya tersebut dari pemanfaatan dan penguasaan tanpa ijinnya oleh pihak lain terutama eks-karyawan atau kompetitor, sehingga ia dapat memiliki resepnya selama mungkin bahkan diwariskan. Perlindungan HKI yang manakah yang dapat mengakomodir keinginan beliau dan bagaimana memperolehnya? Berikut ulasan kami. Apakah paten merupakan pilihan perlindungan yang tepat?
Perlindungan atas sebuah informasi rahasia berupa formula resep inovatif di bidang industri makanan melalui mekanisme perlindungan paten, merupakan pilihan yang kurang tepat, terutama jika penemunya tidak ingin mempublikasikan penemuannya kepada umum dan ingin memilikinya selama mungkin. Dengan tidak mengungkapkan formula resep kepada orang lain dan melakukan upaya-upaya menjaga kerahasiaannya, sebenarnya pemiliknya telah memberi perlindungan HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) atas formula resep tersebut melalui mekanisme pelindungan Rahasia Dagang atau Trade Secret. Di Indonesia, perlindungan rahasia dagang diatur dalam Undang-undang tentang Rahasia Dagang No.30 Tahun 2000 ("UU Rahasia Dagang" atau "UURD"). Coca-Cola, Pepsi Cola adalah contoh dari sekian banyak pelaku industri makanan dan minuman berskala internasional yang memanfaatkan sistem perlindungan Rahasia Dagang untuk melindungi formula resep inovatif mereka. Pengertian Rahasia Dagang Sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 1 UURD, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum, termasuk resep makanan/minuman, formula, proses produksi, daftar klien atau rencana pemasaran. Perlindungan Rahasia Dagang walaupun tidak mensyaratkan pendaftaran di Ditjen HKI sebagaimana paten, namun tidak berarti dapat diperoleh secara otomatis. Pemilik rahasia dagang perlu memahami UU Rahasia Dagang untuk mengenali hal-hal yang harus dilakukan dan juga harus dihindari agar terhidar dari kehilangan perlindungan tersebut. Rahasia Dagang vs. Paten Perlindungan melalui Rahasia Dagang atau Trade Secret seringkali menjadi alternatif manakala sebuah penemuan tidak dapat diberi paten karena tidak memenuhi persyaratan paten. Namun, mekanisme perlindungan rahasia dagang banyak juga dipilih untuk penemuan-penemuan yang sesungguhnya dapat diberi paten, dengan alasan sebagai berikut:
Bagaimana memperoleh Perlindungan Rahasia Dagang? Untuk dapat memperoleh perlindungan sebagai Rahasia Dagang, beberapa standar atau persyaratan umum yang harus dipenuhi di antaranya adalah:
Bagaimana Rahasia Dagang melindungi formula resep pada industri makanan Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial (Pasal 4 UURD). Apabila upaya-upaya menjaga kerahasiaan telah dilakukan sesuai UU Rahasia Dagang, maka jika terjadi penggunaan atau pengungkapan informasi rahasia tersebut kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial, dapat diduga telah terjadi pelanggaran rahasia dagang. Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat mengambil tindakan hukum baik secara perdata (Pasal 11 UURD) atau pidana (Pasal 17 UURD) terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran rahasia dagang dengan cara mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan secara sengaja. Pelanggaran juga dianggap terjadi pada saat seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, ada beberapa kelemahan perlindungan rahasia dagang yang perlu dicermati pemilik rahasia dagang. Berbeda dengan paten, apabila ada pihak lain yang memperoleh teknologi yang sama dengan teknologi yang dirahasiakan, namun dengan itikad baik (misalnya melalui penelitian sendiri), perlindungan rahasia dagang tidak dapat menghalangi pihak lain memiliki, mengkomersialkan bahkan memperoleh paten atas teknologi penemuannya tersebut jika penemuannya memenuhi persyaratan pemberian paten. Begitu pula apabila informasi rahasia melekat pada sebuah produk sedemikian rupa sehingga memungkinkan pihak lain mempelajari, menelaah dan menganalisa rahasia tersebut (rekayasa ulang atau reverse engineering). Tindakan "Rekayasa Ulang" (reverse engineering) menurut UURD adalah suatu tindakan analisis dan evaluasi untuk mengetahui informasi tentang suatu teknologi yang sudah ada. UURD tidak menganggap pelanggaran Rahasia Dagang manakala tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan. Coca-Cola dan Perlindungan HKI Coca-Cola dengan formula minumannya yang terkenal yang dikemas dalam kaleng berwarna merah dan botol berdesain unik, telah memiliki resep rahasia yang berumur lebih dari 125 tahun. Dalam situsnya www.thecoca-colacompany.com, dikabarkan bahwa resep formula asli saat ini disimpan di sebuah rumah di the World of Coca-Cola di Atlanta di mana sebelumnya disimpan di SunTrust Bank di Atlanta sejak 1925. Coca-Cola membatasi akses kepada formula tersebut dengan hanya mengijinkan beberapa orang eksekutifnya. Selain mekanisme perlindungan rahasia dagang, Coca-Cola juga melindungi merek, symbol, logo, slogan dan kemasan minuman mereka yang terkenal melalui mekanisme perlindungan merek. Pendaftaran merek dapat melindungi pemilik rahasia dagang dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan keterkenalan atau reputasi dari produk inovatifnya dengan memakai nama atau atribut pengenal dari produk tersebut. Berbeda dengan rahasia dagang, perlindungan merek diperoleh melalui pendaftaran. Pendaftaran merek dapat dimiliki selama mungkin selama pemiliknya memperpanjang pendaftaran mereknya setiap 10 tahun sekali. Untuk memperoleh perlindungan merek, pencipta makanan/minuman perlu menciptakan nama yang unik untuk produk inovatifnya. Hindari pemberian nama yang sifatnya menerangkan produk atau “descriptive” atau nama yang umum atau “generic”. Merek “Martabak” untuk martabak, tentu saja tidak akan mendapat perlindungan hukum dan tidak dapat didaftarkan sebagai merek. Namun, nama-nama unik seperti “Rainbow” untuk cake atau “D'Crepes” untuk martabak tipis, misalnya, dapat didaftarkan sebagai merek. Melakukan search atau penelusuran baik di internet maupun di Ditjen HKI juga disarankan sebelum memutuskan memakai dan mendaftarkan sebuah nama sebuah produk, untuk menghindari konflik atau sengketa dengan pemilik merek yang terdaftar lebih dahulu, yang justru dapat merugikan produsennya di kemudian hari.
6 Comments
10/1/2013 12:06:54 pm
It is hard to get a secret recipe and succeed it in the market. The main difficulty is to avoid coping the recipe and keeping the taste exact always. The article that you written on this topic is interesting to read and thank you for sharing it.
Reply
10/21/2017 03:53:48 pm
ternyata ada juga perlindungan dagang, btw bagus artikel nya, sangat bermanfaat.
Reply
7/29/2020 07:52:57 pm
Konten website kami, yaitu gambar Rental AC Standing (sewa-ac.com) telah disalahgunakan tanpa ijin di marketplace terkenal Lazada di URL ini https://s.lazada.co.id/s.bJoPu
Reply
Leave a Reply. |
IP Blog
by globomark ip M I T R ASejak 2011, kami aktif sebagai salah satu narasumber yang khusus menjawab pertanyaan-pertanyaan di bidang HKI bagi pengunjung situs www.hukumonline.com.
Lihat arsip tanya jawab HKI kami di Klinik Hukumonline, di sini. R E C E N T P O S T SRahasia Dagang dan Perlindungan atas Formula Resep Makanan/Minuman
Kapankah Saat Yang Aman Mengungkapkan Sebuah Penemuan Perlindungan Hak Cipta Website Can I Tell Anyone About My Invention? 43 Foreign Patents Rejected Permohonan Pendaftaran Merek Multi Kelas Menurut PP No.38 Tahun 2009 C A T E G O R I E S
All
A R C H I V E S
July 2012
|