Ditulis oleh Lucky Setiawati
Anda perlu berhati-hati ketika berencana untuk mendapatkan paten untuk penemuan Anda, terutama jika Anda perlu untuk mengungkapkan penemuan Anda kepada publik atau pihak ketiga sebelum pengajuan permohonan paten.
Mempublikasikan penemuan secara tertulis, uraian lisan atau melalui peragaan, sebelum mengajukan permohonan paten ke kantor paten, dapat mengakibatkan penemu kehilangan kesempatan untuk mendapatkan paten, akibat tidak terpenuhinya syarat ‘baru’ yang merupakan salah satu syarat memperoleh paten[1]. Disarankan bagi penemu untuk tidak memberitahu pihak lain tentang penemuannya sampai penemuannya memperoleh status "patent pending". Penemuan dengan status "Patent pending"[2] berarti bahwa penemuan sudah diajukan permohonan patennya ke Kantor Paten (Direktorat Paten, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM RI), telah memperoleh nomor permohonan paten dan permintaan sedang diproses oleh Kantor Paten.
Anda perlu berhati-hati ketika berencana untuk mendapatkan paten untuk penemuan Anda, terutama jika Anda perlu untuk mengungkapkan penemuan Anda kepada publik atau pihak ketiga sebelum pengajuan permohonan paten.
Mempublikasikan penemuan secara tertulis, uraian lisan atau melalui peragaan, sebelum mengajukan permohonan paten ke kantor paten, dapat mengakibatkan penemu kehilangan kesempatan untuk mendapatkan paten, akibat tidak terpenuhinya syarat ‘baru’ yang merupakan salah satu syarat memperoleh paten[1]. Disarankan bagi penemu untuk tidak memberitahu pihak lain tentang penemuannya sampai penemuannya memperoleh status "patent pending". Penemuan dengan status "Patent pending"[2] berarti bahwa penemuan sudah diajukan permohonan patennya ke Kantor Paten (Direktorat Paten, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM RI), telah memperoleh nomor permohonan paten dan permintaan sedang diproses oleh Kantor Paten.
Untuk melindungi penemuan dan keamanan dalam rangka mendapatkan paten, penemu dapat berbicara dengan mitra bisnis, konsultan HKI, karyawan atau pihak lain tentang penemuannya, namun dengan sebuah kesepakatan dimana pihak yang menerima informasi tentang penemuannya tersebut akan menjaga kerahasiaan penemuan dan tidak mengungkapkan kembali informasi yang diperoleh kepada pihak lain. Disarankan agar penemu membuat sebuah confidentiality agreement atau non-disclosure agreement dengan pihak-pihak kepada siapa ia mengungkapkan penemuannya.
Menurut Undang-Undang Paten, sebuah penemuan dianggap tidak dipublikasikan, jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan Permohonan Paten:
Penemuan juga dianggap tidak dipublikasikan, jika dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan Permohonan Paten, dipublikasikan oleh orang lain dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan penemuan yang bersangkutan. **
Catatan kaki:
[1] Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1) sampai (3) UU Paten No 14 Tahun 2001.
[2] Frase “Patent Pending” kerap diterterakan oleh produsen pada barang-barang (atau kemasannya) yang ia produksi sebagai informasi bagi khalayak bahwa barang-barang yang ia produksi tersebut mengandung suatu teknologi yang patennya telah dimohonkan dan sedang diproses Kantor Paten. Frase ini akan dirubah produsen menjadi “Paten Terdaftar No. XXXXXXX” atau “Patent Reg. No. XXXXX” apabila permohonan paten telah diperoleh. Selain sebagai informasi, penerteraan frase-frase di atas juga bertujuan sebagai peringatan bagi khalayak untuk menghindari terjadinya pelanggaran atas patennya.
Menurut Undang-Undang Paten, sebuah penemuan dianggap tidak dipublikasikan, jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan Permohonan Paten:
- penemuan tersebut telah ditunjukkan dalam pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri, yang resmi, atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;
- Penemuan tersebut telah digunakan di Indonesia oleh penemu dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.
Penemuan juga dianggap tidak dipublikasikan, jika dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan Permohonan Paten, dipublikasikan oleh orang lain dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan penemuan yang bersangkutan. **
Catatan kaki:
[1] Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1) sampai (3) UU Paten No 14 Tahun 2001.
[2] Frase “Patent Pending” kerap diterterakan oleh produsen pada barang-barang (atau kemasannya) yang ia produksi sebagai informasi bagi khalayak bahwa barang-barang yang ia produksi tersebut mengandung suatu teknologi yang patennya telah dimohonkan dan sedang diproses Kantor Paten. Frase ini akan dirubah produsen menjadi “Paten Terdaftar No. XXXXXXX” atau “Patent Reg. No. XXXXX” apabila permohonan paten telah diperoleh. Selain sebagai informasi, penerteraan frase-frase di atas juga bertujuan sebagai peringatan bagi khalayak untuk menghindari terjadinya pelanggaran atas patennya.