globomark ip
  • home
  • IP laws
    • Patents
    • Trademarks
    • Industrial Designs
    • Copyrights
    • Trade Secrets
    • Lay-out Design of IC
    • Plant Variety Protection
  • what we do
    • Patents >
      • PCT National Phase
      • Patent Request
      • Patent Maintenance/Annuities
      • Patent Drafting
      • Patent Translation
    • Trademark Protection >
      • Trademark Registration
      • Trademark Renewal
      • Overseas Trademark Protection
      • Trademark Search
    • Design Protection
    • Copyright Registration
    • Trade Secret Protection
    • IP Management >
      • Recordation of Changes
      • Assignment/Merger
    • IP Cancellation
  • blog
  • contact
  • career

Rahasia Dagang dan Perlindungan atas Formula Resep Makanan/Minuman 

7/25/2012

5 Comments

 
Ditulis oleh Lucky Setiawati 

Tulisan saya kali ini  berangkat dari sebuah situasi yang disampaikan  kepada kami oleh seorang pengusaha yang bergerak di bidang industri makanan. Sebagai pemilik jaringan toko kue dengan banyak cabang di banyak kota, beliau memiliki beberapa formula resep kue dan minuman andalan yang merupakan hasil inovasinya sendiri yang selama ini ia rahasiakan kecuali hanya kepada beberapa orang kepercayaan. Beliau ingin sekali mendapatkan paten untuk melindungi rahasianya tersebut dari pemanfaatan dan penguasaan tanpa ijinnya oleh pihak lain terutama eks-karyawan atau kompetitor, sehingga ia dapat memiliki resepnya selama mungkin bahkan diwariskan. Perlindungan HKI yang manakah yang dapat mengakomodir keinginan beliau dan bagaimana memperolehnya? Berikut ulasan kami. 

Read More
5 Comments

Kapankah saat yang aman mengungkapkan sebuah penemuan

5/8/2012

1 Comment

 
Ditulis oleh Lucky Setiawati

Anda perlu berhati-hati ketika berencana untuk mendapatkan paten untuk penemuan Anda, terutama jika Anda perlu untuk mengungkapkan penemuan Anda kepada publik atau pihak ketiga sebelum pengajuan permohonan paten. 

Mempublikasikan penemuan secara tertulis, uraian lisan atau melalui peragaan, sebelum mengajukan permohonan paten ke kantor paten, dapat mengakibatkan penemu kehilangan kesempatan untuk mendapatkan paten, akibat tidak terpenuhinya syarat ‘baru’ yang merupakan salah satu syarat memperoleh paten[1]. Disarankan bagi penemu untuk tidak memberitahu pihak lain tentang penemuannya sampai penemuannya memperoleh status "patent pending". Penemuan dengan status "Patent pending"[2] berarti bahwa penemuan sudah diajukan permohonan patennya ke Kantor Paten (Direktorat Paten, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM RI), telah memperoleh nomor permohonan paten dan permintaan sedang diproses oleh Kantor Paten. 

Read More
1 Comment

    IP Blog

    by globomark ip

    Provides updates, news and insights into IP issues.

    RSS Feed


    M I T R A

    Picture
    Sejak 2011, kami aktif sebagai salah satu narasumber yang khusus menjawab pertanyaan-pertanyaan di bidang HKI bagi pengunjung situs www.hukumonline.com. 
    Lihat arsip tanya jawab HKI kami di Klinik Hukumonline, di sini. 

    R E C E N T  P O S T S

    Rahasia Dagang dan Perlindungan atas Formula Resep Makanan/Minuman 
    Kapankah Saat Yang Aman Mengungkapkan Sebuah Penemuan 
    Perlindungan Hak Cipta Website
    Can I Tell Anyone About My Invention?
    43 Foreign Patents Rejected
    Permohonan Pendaftaran Merek Multi Kelas Menurut PP No.38 Tahun 2009

    C A T E G O R I E S

    All
    Berita Hki
    Insights
    News
    Tip Bagi Penemu/inventor
    Tips For Inventors


    A R C H I V E S

    July 2012
    May 2012
    November 2011
    September 2010
    October 2009
    July 2009

Powered by Create your own unique website with customizable templates.