GLOBOMARK IP
  • home
  • what we do
    • Patent >
      • Patent Filings For Overseas Applicants
      • Patent Filing & Prosecution For Indonesian Applicants
      • Patent Maintenance
      • Patent Drafting
      • Patent Translation
    • Trademark >
      • Trademark Registration
      • Trademark Renewal
      • Overseas Trademark Protection
      • Trademark Search
    • Industrial Design
    • Copyright
    • IP Management >
      • Recordation of Changes
      • Assignment/Merger
    • IP Cancellation
  • our team
  • blog
  • careers

​

Permohonan Pendaftaran Merek Multi Kelas Menurut PP No. 38 Tahun 2009

7/1/2009

4 Comments

 
Ditulis oleh Lucky Setiawati

Terhitung sejak tanggal 3 Juni 2009, diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan HAM RI.,  menggantikan PP No. 19 Tahun 2007. PP No. 38 Tahun 2009 mengatur juga di antaranya tentang biaya-biaya yang berlaku di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (official fees Ditjen HKI). Pergantian tersebut mengatur kenaikan biaya resmi pengurusan HKI di Ditjen HKI, di mana beberapa di antaranya naik secara signifikan.

Berkaitan dengan PP tersebut, khususnya mengenai pengajuan pendaftaran merek, ada 2 issue penting yaitu mengenai banyaknya barang/jasa dalam pengajuan suatu permohonan merek, dan mengenai permohonan pendaftaran merek multi kelas (multi class application).

Terhitung sejak tanggal 3 Juni 2009, terhadap permohonan pendaftaran merek berlaku ketentuan-ketentuan baru sebagai berikut:
  • satu permohonan pendaftaran merek dapat mencakup lebih dari 1 kelas barang/jasa dan tidak ada pembatasan mengenai berapa kelas yg dapat diajukan dalam sebuah permohonan. Jadi, bisa saja sebuah permohonan pendaftaran merek memuat banyak kelas barang/jasa (1-45). Sebelumnya, sebuah permohonan pendaftaran merek dibatasi untuk 3 (tiga) kelas barang/jasa saja;
  • bahwa untuk masing-masing kelas jumlah barang/jasa dibatasi maksimal 3 macam barang/jasa, dan apabila lebih dari 3, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per barang/jasa;
  • untuk permohonan multi kelas, biaya pengajuan tetap dikenakan berdasarkan banyaknya kelas yang diajukan. Jadi, tidak ada perbedaan dalam hal biaya bagi permohonan yang diajukan per kelas (1 permohonan 1 kelas barang/jasa) maupun diajukan beberapa kelas sekaligus dalam 1 (satu) permohonan pendaftaran merek (multi class application).
Mengenai multi class application, sampai saat ini belum ada peraturan pelaksanaan berkaitan dengan persyaratan dan prosedur permohonan, seperti ketentuan yang mengatur tentang proses pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, penolakan, dll.

4 Comments

    IP Blog

    by globomark ip

    Provides updates, news and insights into IP issues.

    RSS Feed


    M I T R A

    Picture
    Sejak 2011, kami aktif sebagai salah satu narasumber yang khusus menjawab pertanyaan-pertanyaan di bidang HKI bagi pengunjung situs www.hukumonline.com. 
    Lihat arsip tanya jawab HKI kami di Klinik Hukumonline, di sini. 

    R E C E N T  P O S T S

    Rahasia Dagang dan Perlindungan atas Formula Resep Makanan/Minuman 
    Kapankah Saat Yang Aman Mengungkapkan Sebuah Penemuan 
    Perlindungan Hak Cipta Website
    Can I Tell Anyone About My Invention?
    43 Foreign Patents Rejected
    Permohonan Pendaftaran Merek Multi Kelas Menurut PP No.38 Tahun 2009

    C A T E G O R I E S

    All
    Berita Hki
    Insights
    News
    Tip Bagi Penemu/inventor
    Tips For Inventors


    A R C H I V E S

    July 2012
    May 2012
    November 2011
    September 2010
    October 2009
    July 2009

    Got questions? Get in touch. 

    We are ready to answer your questions related to IP. Fill in the form with the information requested.
Submit
Contact

Address

DBS Bank Tower 28th Fl., Ciputra World One,
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5, Jakarta, 12940
​INDONESIA
Telephone 
+62 (21) 2988 7918 
Email
[email protected]
© 2003-2023 Globomark. All rights reserved. 
Legal Notice
  • home
  • what we do
    • Patent >
      • Patent Filings For Overseas Applicants
      • Patent Filing & Prosecution For Indonesian Applicants
      • Patent Maintenance
      • Patent Drafting
      • Patent Translation
    • Trademark >
      • Trademark Registration
      • Trademark Renewal
      • Overseas Trademark Protection
      • Trademark Search
    • Industrial Design
    • Copyright
    • IP Management >
      • Recordation of Changes
      • Assignment/Merger
    • IP Cancellation
  • our team
  • blog
  • careers