globomark ip
  • home
  • what we do
    • Patents >
      • Patent Filings For Overseas Applicants
      • Patent Prosecution & Counseling
      • Patent Maintenance
      • Patent Drafting
      • Patent Translation
    • Trademark Protection >
      • Trademark Registration
      • Trademark Renewal
      • Overseas Trademark Protection
      • Trademark Search
    • Design Protection
    • Copyright Registration
    • Trade Secret Protection
    • IP Management >
      • Recordation of Changes
      • Assignment/Merger
    • IP Cancellation
  • our team
  • blog
  • contact
  • career
You are here: Home >> What We Do >> Trademark Protection >> New Trademark Registration >> Bahasa Indonesia
English

Pendaftaran Merek

Picture

Hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek:

Penelusuran Merek (Trademark Search) 

Sebelum memutuskan untuk memakai sebuah logo atau nama sebagai merek dagang, disarankan (namun tidak diwajibkan) bagi pemilik usaha untuk  melakukan penelusuran merek (trademark search) terlebih dahulu untuk memastikan apakah logo atau nama yang dipilih telah didaftarkan oleh pihak lain untuk jenis jasa atau barang yang sama. Penelusuran merek menghindarkan pemilik usaha dari kerugian akibat penolakan permohonan pendaftaran merek dan dari kemungkinan tuntutan hukum dari pemilik merek terdaftar sebagai pemilik yang sah menurut hukum, baik secara perdata maupun pidana akibat memakai mereknya secara komersial tanpa seijin pemilik merek.

Penelusuran merek dapat dilakukan langsung melalui website Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) www.dgip.go.id. Apabila pencarian dirasa kurang lengkap, Anda dapat menghubungi kami untuk memperoleh informasi yang lebih akurat dan terkini dengan mengIsi formulir permintaan penelusuran merek.

Persyaratan Pengajuan Permohonan 

  1. Nama, alamat dan kewarganegaraan Pemohon (Pemohon bisa perusahaan maupun perorangan);
  2. 30 contoh merek berukuran maks. 9cm x 9cm, min. 2cm x 2cm 
  3. Daftar jasa atau barang yang diberi merek;
  4. Surat Pernyataan Kepemilikan* dari Pemohon;
  5. Surat Kuasa* dari Pemohon kepada Kuasanya;
  6. Salinan resmi Akta Pendirian Perusahaan dan Anggaran Dasar perusahaan atau fotokopinya yang dilegalisir notaris (khusus perusahaan/badan hukum);
  7. Fotokopi KTP Pemohon atau Direktur yang berwenang (untuk perusahaan);
  8. Fotokopi NPWP (khusus perusahaan).

Catatan:
  • Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum;
  • Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat Pemohon. Dalam hal ini, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut;
  • Bagi perusahaan, yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan adalah Direktur yang berwenang (sesuai Anggaran Dasar Perusahaan);
  • Dalam hal seluruh persyaratan administratif sebagaimana tersebut di atas telah dipenuhi, terhadap Permohonan diberikan Tanggal Penerimaan.

Untuk pengajuan permohonan pendaftaran merek melalui kantor kami, mohon melengkapi formulir pengajuan permohonan pendaftaran merek di sini.


Proses Pemberian Pendaftaran 
di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI)


Pemeriksaan Formalitas

Ditjen HKI melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan pendaftaran Merek. Dalam hal terdapat kekurangan dalam kelengkapan persyaratan, Ditjen HKI meminta agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat permintaan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut.

Dalam hal kelengkapan persyaratan tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, Ditjen HKI memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali. Dalam hal ini, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Ditjen HKI tidak dapat ditarik kembali.


Pemeriksaan Substantif 

Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan, Ditjen HKI melakukan pemeriksaan substantif oleh Pemeriksa terhadap Permohonan. Pemeriksaan substantif  diselesaikan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan. Pemeriksaan substantif   dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek.

Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan substantif bahwa Permohonan dapat disetujui untuk didaftar, atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan substantif bahwa Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak, atas persetujuan Direktur Jenderal, hal tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan tersebut, Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan keberatan atau tanggapannya dengan menyebutkan alasan. Jika tidak, Ditjen HKI menetapkan keputusan tentang penolakan Permohonan tersebut.

Dalam hal Pemohon atau Kuasanya menyampaikan keberatan atau tanggapannya, dan Pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut dapat diterima, atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan itu diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Apabila tanggapan tersebut tidak dapat diterima, atas persetujuan Direktur Jenderal, ditetapkan keputusan tentang penolakan Permohonan tersebut. Keputusan penolakan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasan.

Dalam hal Permohonan ditolak, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Ditjen HKI tidak dapat ditarik kembali.


Pengumuman dan Keberatan 

Dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal disetujuinya Permohonan untuk didaftar, Ditjen HKI mengumumkan Permohonan tersebut dalam Berita Resmi Merek. Pengumuman berlangsung selama 3 (tiga) bulan.

Selama jangka waktu pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya. Keberatan dapat diajukan apabila terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak. Dalam hal terdapat ini, Ditjen HKI dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan mengirimkan salinan surat yang berisikan keberatan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya.

Pemohon atau Kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan tersebut kepada Ditjen HKI secara tertulis dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan salinan keberatan.


Pemeriksaan Kembali dan Putusan Penerimaan/Penolakan

Dalam hal terdapat keberatan dan/atau sanggahan, Ditjen HKI menggunakan keberatan dan/atau sanggahan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan kembali terhadap Permohonan yang telah selesai diumumkan. Pemeriksaan kembali diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman. Ditjen HKI memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang mengajukan keberatan mengenai hasil pemeriksaan kembali.

Dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan bahwa keberatan dapat diterima, Ditjen HKI memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonan tidak dapat didaftar atau ditolak; dan dalam hal demikian itu, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan banding. Sebaliknya, dalam hal Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan bahwa keberatan tidak dapat diterima, atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan dinyatakan dapat disetujui untuk didaftar dalam Daftar Umum Merek.

Dalam hal tidak ada keberatan, Ditjen HKI menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengumuman.

Dalam hal keberatan tidak dapat diterima, Ditjen HKI menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada Pemohon atau Kuasanya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Permohonan tersebut disetujui untuk didaftar dalam Daftar Umum Merek.

S H O R T C U T S

  • Sekilas tentang Hukum Merek Indonesia
  • Search Daftar Kelas Barang & Jasa untuk Pendaftaran Merek (Klasifikasi Barang & Jasa Sesuai Nice Agreement, Edisi 10)
K A M I  O N L I N E


L A Y A N A N  L A I N  

  • Pendaftaran Merek Di Luar Negeri
  • Perpanjangan Hak Merek
  • Pencatatan Perubahan Nama Pemilik & Alamat Merek Terdaftar
  • Pencatatan Pengalihan Hak Merek
  • Pengalihan Hak Merek 
  • Penelusuran Merek (Trademark Search)
  • Banding atas penolakan permohonan pendaftaran merek
  • Pembatalan Merek Terdaftar
Picture
Powered by Create your own unique website with customizable templates.