Nama, alamat dan kewarganegaraan pemohon perpanjangan;
Surat Pernyataan merek masih dipakai* dari Pemohon;
Surat Kuasa* dari Pemohon;
Fotokopi KTP Pemohon;
Khusus perusahaan, Salinan resmi Akta Pendirian Perusahaan atau fotokopinya yang dilegalisir Notaris;
Fotokopi KTP Pemohon atau Direktur yang berwenang (untuk perusahaan);
Khusus perusahaan, fotokopi NPWP.
Catatan:
Bagi perusahaan, yang menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan adalah Direktur yang berwenang (sesuai Anggaran Dasar Perusahaan);
Permohonan perpanjangan diajukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi Merek terdaftar yang bersangkutan.
Permohonan perpanjangan dapat ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), apabila permohonan tersebut:
diajukan lewat dari jangka waktu yang ditentukan;
apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terkenal milik orang lain (Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2)).
Penolakan permohonan perpanjangan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
Keberatan terhadap penolakan permohonan perpanjangan dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga, dan, terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut, hanya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.