globomark ip
  • home
  • what we do
    • Patents >
      • Patent Filings For Overseas Applicants
      • Patent Prosecution & Counseling
      • Patent Maintenance
      • Patent Drafting
      • Patent Translation
    • Trademark Protection >
      • Trademark Registration
      • Trademark Renewal
      • Overseas Trademark Protection
      • Trademark Search
    • Design Protection
    • Copyright Registration
    • Trade Secret Protection
    • IP Management >
      • Recordation of Changes
      • Assignment/Merger
    • IP Cancellation
  • our team
  • blog
  • contact
  • career

Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak 


Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak

1. Merek yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik.

2. Merek yang mengandung salah satu unsur di bawah ini:
  • bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  • tidak memiliki daya pembeda;
  • telah menjadi milik umum; atau
  • merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

3. Merek yang: 
  • mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  • mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.

Ketentuan tentang perlindungan merek terkenal juga berlaku terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut: 

  • merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  • merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  • merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
LAYANAN GLOBOMARK

PATEN

Permohonan Paten
Penelusuran Paten
Penyusunan Spesifikasi Paten
Pemeliharaan Paten
Perubahan Nama & Alamat Pemegang Paten
Pengalihan Hak Paten
Komisi Banding Paten
Perdata & Pidana Paten
MEREK

Permohonan Hak Merek
Pendaftaran Merek Di Luar Negeri
Perpanjangan Hak Merek
Cek Status
Penelusuran Merek
Pengalihan Hak Merek
Perubahan Nama & Alamat
Keberatan
Komisi Banding Merek
Perdata & Pidana Merek
DESAIN INDUSTRI (DI) 

Permohonan Hak DI
Pengalihan Hak DI
Perubahan Nama & Alamat
Keberatan
Banding
Pembatalan Pendaftaran DI
Perdata & Pidana DI
HAK CIPTA

Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan Software
Pelanggaran Hak Cipta



© 2003-2016 Globomark. All rights reserved. 
Legal Notice