Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak
Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak 1. Merek yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. 2. Merek yang mengandung salah satu unsur di bawah ini:
3. Merek yang:
Ketentuan tentang perlindungan merek terkenal juga berlaku terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
|