Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak
|
Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak 1. Merek yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. 2. Merek yang mengandung salah satu unsur di bawah ini:
3. Merek yang:
Ketentuan tentang perlindungan merek terkenal juga berlaku terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
|