Intellectual Property (IP) in Indonesia
At a Glance
Intellectual property (IP) consists of new innovation, original literary and artistic works, or any unique name, symbol, logo, images and design used commercially. IP owners must implement appropriate strategies to protect these assets from unauthorised use. There are seven ways to protect different types of intellectual property:
1. patents on inventions; 2. trademarks on branding devices; 3. copyrights on music, films, paintings and other forms of expression; 4. industrial designs for new, original, and ornamental designs for articles of manufacture; 5. trade secrets for information, formulas or methods that companies keep secret due to their economic value; 6. right to lay-out design of Integrated Circuit (IC) for original lay-out design of integrated circuit; 7. plant variety protection/plant patents for invented or discovered, asexually reproduced plant varieties. Intellectual property rights shall be deemed to be movable assets. A copyright, trademark, design right, patent, trade secret, right to lay-out design of IC and plant patent may move or be transferred either in whole or in part by: a. inheritance; b. donation; c. testament; d. written agreement; or e. other reasons justified by laws and regulations. It’s worth protecting your intellectual property because they can be an important asset and play a key role in the success of your business. You can exploit them yourself, license them or sell them. |
Intellectual Property atau Kekayaan Intelektual (KI) terdiri dari hasil-hasil inovasi baru, karya sastra dan seni yang orisinil, merek-merek, simbol-simbol ciptaan, logo, gambar, dan desain-desain unik yang digunakan dalam kegiatan bisnis. Pemilik KI harus menerapkan strategi yang tepat untuk melindungi aset-aset ini dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari KI anda secara tanpa hak. Ada tujuh cara untuk melindungi berbagai jenis KI:
1. paten atas hasil-hasil penemuan di bidang teknologi; 2. merek-merek dagang pada perangkat branding; 3. hak cipta atas musik, film, lukisan dan bentuk ekspresi lainnya; 4. desain industri untuk desain baru, orisinil, dan bersifat ornamental untuk barang jadi; 5. rahasia dagang untuk informasi, formula atau metode yang dirahasiakan oleh perusahaan karena nilai ekonomisnya; 6. hak atas rancangan tata letak Sirkuit Terpadu (IC) untuk rancangan tata letak sirkuit terpadu orisinal; 7. perlindungan varietas tanaman/paten tanaman untuk varietas tanaman hasil invensi atau yang ditemukan, diperbanyak secara aseksual. Hak kekayaan intelektual dikategorikan sebagai aset bergerak. Hak cipta, merek dagang, hak desain industri, paten, rahasia dagang, hak desain tata letak sirkuit terpadu dan paten tanaman dapat berpindah atau dialihkan kepemilikannya, baik seluruhnya atau sebagian, melalui: a. warisan; b. donasi; c. testamen; d. perjanjian tertulis; atau e. alasan lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Perlindungan atas kekayaan intelektual sangat disarankan karena KI dapat menjadi aset penting dan memainkan peran kunci dalam keberhasilan bisnis Anda. Anda dapat mengeksploitasinya sendiri, melisensikannya atau menjualnya. |