globomark ip
  • home
  • what we do
    • Patents >
      • Patent Filings For Overseas Applicants
      • Patent Prosecution & Counseling
      • Patent Maintenance
      • Patent Drafting
      • Patent Translation
    • Trademark Protection >
      • Trademark Registration
      • Trademark Renewal
      • Overseas Trademark Protection
      • Trademark Search
    • Design Protection
    • Copyright Registration
    • Trade Secret Protection
    • IP Management >
      • Recordation of Changes
      • Assignment/Merger
    • IP Cancellation
  • our team
  • blog
  • contact
  • career

Permohonan Paten

Globomark menyediakan layanan bagi penemu (inventor) di bidang teknologi untuk memperoleh paten atas penemuannya baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Bagi permohonan paten dalam negeri, adapun layanan yang dapat kami berikan terdiri dari:
  • Membuat dan mempersiapkan berkas permohonan paten (spesifikasi paten) yang terdiri dari deskripsi/uraian penemuan, klaim-klaim, abstrak dan gambar (jika ada), sesuai dengan yang disyaratkan oleh Undang-undang Paten No. 14 Tahun 2001;
  • Mengisi formulir permohonan dan mengajukannya bersama seluruh berkas permohonan yang disyaratkan, ke Direktorat Paten, Direktorat Jenderal HKI, Departemen Hukum dan HAM RI (selanjutnya disebut “Kantor Paten”);
  • Mengajukan permohonan pemeriksaan substantif;
  • Memonitor proses permohonan paten dan menginformasikan kepada pemohon setiap perkembangan, komunikasi atau keberatan baik dari pihak ketiga maupun dari kantor Paten, juga deadline (batas waktu) dan tanggapan yang harus dipenuhi pemohon;
  • Mencek dan mengambil sertifikat paten apabila permohonan paten dikabulkan.

Apabila diperlukan dan diminta oleh pemohon, berkaitan dengan permohonan paten yang sedang diajukkan:
  • Melakukan penelusuran paten (paten search), dalam rangka memperoleh informasi atas penemuan sejenis yang mungkin telah ada sebelumnya



Proses Pemberian Paten

Pengumuman dan Keberatan. Pengumuman dilakukan dalam hal Paten Biasa (Paten), pengumuman dilakukan segera setelah 18 (delapan belas) bulan sejak Tanggal Penerimaan, sementara dalam hal Paten Sederhana, segera setelah 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Penerimaan. Pengumuman dapat dilakukan lebih awal atas permintaan Pemohon dengan dikenai biaya tambahan. Pengumuman dilaksanakan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten atau 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya Permohonan Paten Sederhana.

Pengumuman dilakukan dengan menempatkannya dalam Berita Resmi Paten yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal dan/atau menempatkannya pada sarana khusus yang disediakan oleh Direktorat Jenderal yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat.

Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
a. nama dan kewarganegaraan Inventor;
b. nama dan alamat lengkap Pemohon dan Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
c. judul Invensi;
d. Tanggal Penerimaan; dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, tanggal prioritas, nomor, dan negara tempat Permohonan yang pertama kali diajukan;
e. abstrak;
f. klasifikasi Invensi;
g. gambar, jika ada;
h. nomor pengumuman; dan
i. nomor Permohonan.

Masyarakat dapat melihat pengumuman dan dapat mengajukan secara tertulis pandangan dan/atau keberatannya atas Permohonan yang bersangkutan dengan mencantumkan alasannya. Dalam hal terdapat pandangan dan/atau keberatan, Direktorat Jenderal segera mengirimkan salinan surat yang berisikan pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Pemohon. Pemohon berhak mengajukan secara tertulis sanggahan dan penjelasan terhadap pandangan dan/atau keberatan tersebut kepada Direktorat Jenderal. Direktorat Jenderal menggunakan pandangan dan/atau keberatan, sanggahan, dan/atau penjelasan tersebut sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap pemeriksaan substantif.

Pemeriksaan Substantif. Permohonan pemeriksaan substantif diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya, selambatnya 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Apabila permohonan pemeriksaan substantif tidak diajukan dalam batas waktu yang ditentukan atau biaya untuk itu tidak dibayar, Permohonan dianggap ditarik kembali. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis Permohonan yang dianggap ditarik kembali kepada Pemohon atau Kuasanya.

Apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman, pemeriksaan itu dilakukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman. Namun, apabila permohonan pemeriksaan substantif diajukan setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman, pemeriksaan substantif dilakukan setelah tanggal diterimanya permohonan pemeriksaan substantif tersebut.

Untuk keperluan pemeriksaan substantif, Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan ahli dan/atau menggunakan fasilitas yang diperlukan dari instansi Pemerintah terkait atau Pemeriksa Paten dari kantor Paten negara lain. Penggunaan bantuan ahli, fasilitas, atau Pemeriksa Paten dari kantor Paten negara lain tersebut tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.

Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa pada Direktorat Jenderal yang berkedudukan sebagai pejabat fungsional. Apabila Pemeriksa melaporkan bahwa Invensi yang dimintakan Paten terdapat ketidakjelasan atau kekurangan lain yang dinilai penting, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis adanya ketidakjelasan atau kekurangan tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya guna meminta tanggapan atau kelengkapan atas  kekurangan tersebut. Pemberitahuan secara jelas dan rinci mencantumkan hal yang dinilai tidak jelas atau kekurangan lain yang dinilai penting dengan disertai alasan dan acuan yang digunakan dalam pemeriksaan substantif, berikut jangka waktu pemenuhannya.

Apabila setelah pemberitahuan Pemohon tidak memberikan tanggapan, atau tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, atau tidak melakukan perbaikan terhadap Permohonan yang telah diajukannya dalam waktu yang telah ditentukan, Permohonan tersebut dianggap ditarik kembali dan diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon.

Persetujuan atau Penolakan Permohonan. Selambatnya 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan pemeriksaan substantif  atau terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman apabila permohonan pemeriksaan itu diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu pengumuman tersebut, Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak Permohonan Paten. Untuk paten sederhana, kewajiban Ditjen tersebut harus dilaksanakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Tanggal Penerimaan.

Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa menyimpulkan bahwa Invensi tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan ketentuan lain dalam Undang-undang Paten,  Direktorat Jenderal memberikan Sertifikat Paten kepada Pemohon atau Kuasanya. Untuk Paten Sederhana, Sertifikat Paten diberikan bagi Invensi yang  memenuhi ketentuan dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, dan ketentuan lain dalam Undang-undang Paten. Sertifikat Paten merupakan bukti hak atas Paten. Paten mulai berlaku pada tanggal diberikan Sertifikat Paten dan berlaku surut sejak Tanggal Penerimaan.

Paten yang telah diberikan dicatat dan diumumkan, kecuali Paten yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara. Direktorat Jenderal dapat memberikan salinan dokumen Paten kepada pihak yang memerlukannya dengan membayar biaya, kecuali Paten yang tidak diumumkan.

Penolakan Paten dan Upaya Banding.  Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilaporkan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 35, Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), atau yang dikecualikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal menolak Permohonan tersebut dan memberitahukan penolakan itu secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya.

Direktorat Jenderal juga dapat menolak Permohonan yang dipecah jika pemecahan tersebut memperluas lingkup Invensi atau diajukan setelah lewat batas waktu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Apabila hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa menunjukkan bahwa Invensi yang dimohonkan Paten tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2), Direktorat Jenderal menolak sebagian dari Permohonan tersebut dan memberitahukannya secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya. Surat pemberitahuan penolakan Permohonan mencantumkan alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan.

Terhadap keputusan penolakan Permohonan Paten, Pemohon atau Kuasanya  dapat mengajukan Permohonan Banding secara tertulis kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal, selambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan. Permohonan banding dapat diajukan terhadap penolakan Permohonan yang berkaitan dengan alasan dan dasar pertimbangan mengenai hal-hal yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) atau Pasal 56 ayat (3) Undang-undang Paten.

Apabila jangka waktu 3 (tiga) bulan telah lewat tanpa adanya permohonan banding, penolakan Permohonan dianggap diterima oleh Pemohon, dan Direktorat Jenderal mencatat dan mengumumkannya.

Keputusan Komisi Banding ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan banding di atas. Dalam hal Komisi Banding menerima dan menyetujui permohonan banding, Direktorat Jenderal wajib melaksanakan keputusan Komisi Banding. Sebaliknya, dalam hal Komisi Banding menolak permohonan banding, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan tersebut ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan tersebut. Terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut, hanya dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Picture
Powered by Create your own unique website with customizable templates.