globomark ip
  • home
  • what we do
    • Patents >
      • Patent Filings For Overseas Applicants
      • Patent Prosecution & Counseling
      • Patent Maintenance
      • Patent Drafting
      • Patent Translation
    • Trademark Protection >
      • Trademark Registration
      • Trademark Renewal
      • Overseas Trademark Protection
      • Trademark Search
    • Design Protection
    • Copyright Registration
    • Trade Secret Protection
    • IP Management >
      • Recordation of Changes
      • Assignment/Merger
    • IP Cancellation
  • our team
  • blog
  • contact
  • career

Permohonan Hak 
Desain Industri

_Persyaratan Kelengkapan Pengajuan Permohonan:

  1. Nama, alamat dan kewarganegaraan Pemohon (baik perorangan maupun perusahaan);
  2. Nama, alamat dan kewarganegaraan Pendesain;
  3. Gambar atau foto, mencakup tampak atas, bawah, belakang, depan, samping kiri, samping kanan dan perspektif;
  4. Judul Desain;
  5. Deskripsi dan klaim yang diinginkan;
  6. Surat Pernyataan Pemohon*;
  7. Surat Kuasa*;
  8. Dokumen pengalihan hak* dari Pendesain kepada Pemohon, apabila permohonan desain diajukan bukan atas nama Pendesain;
  9. Fotokopi KTP Pemohon;
  10. Salinan resmi Akta Pendirian perusahaan atau jika fotokopi-nya, dengan legalisasi notaris (Bagi Perusahaan);
  11. Fotokopi NPWP Pemohon (Perusahaan) dengan legalisasi notaris;
  12. Fotokopi KTP Direktur yang berwenang (apabila pemohon adalah perusahaan).
_
PROSEDUR

Pemeriksaan Administratif. Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direktorat Jenderal memberitahukan keputusan penolakan Permohonan kepada Pemohon apabila Desain Industri tersebut masuk dalam kriteria “bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan” atau memberitahukan anggapan ditarik kembali Permohonannya karena tidak memenuhi ketentuan administrasi atau formalitas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Desain Industri.

Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan penolakan atau anggapan penarikan kembali dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan kembali tersebut. Dalam hal Pemohon tidak mengajukan keberatan tersebut, keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal bersifat tetap. Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Desain Industri.

Pengumuman, Pemeriksaan Substantif, Pemberian, dan Penolakan. Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang Desain Industri diumumkan oleh Direktorat Jenderal dengan cara menempatkannya pada sarana yang khusus untuk itu yang dapat dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Pengumuman memuat:

a. nama dan alamat lengkap Pemohon;
b. nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
c. tanggal dan nomor penerimaan Permohonan;
e. judul Desain Industri; dan
f. . gambar atau foto Desain Industri.

Dalam hal Permohonan ditolak atau dianggap ditarik kembali, tetapi kemudian didaftarkan atas putusan pengadilan, pengumuman dilakukan setelah Direktorat Jenderal menerima salinan putusan tersebut.

Pada saat pengajuan Permohonan, Pemohon dapat meminta secara tertulis agar pengumuman Permohonan ditunda. Penundaan pengumuman tidak boleh melebihi waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan atau terhitung sejak tanggal prioritas.

Sejak tanggal dimulainya pengumuman, setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya. Pengajuan keberatan harus sudah diterima oleh Direktorat Jenderal paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pengumuman. Keberatan diberitahukan oleh Direktorat Jenderal kepada Pemohon.

Pemohon dapat menyampaikan sanggahan atas keberatan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan oleh Direktorat Jenderal. Dalam hal adanya keberatan terhadap Permohonan, dilakukan pemeriksaan substantif oleh pemeriksa. Direktorat Jenderal menggunakan keberatan dan sanggahan yang diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan untuk memutuskan diterima atau ditolaknya Permohonan. Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak keberatan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengumuman.

Keputusan Direktorat Jenderal diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya keputusan tersebut.

Pemohon yang Permohonannya ditolak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Desain Industri.

Terhadap Permohonan yang ditolak berdasarkan persyaratan kebaruan (Pasal 2) atau apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan (Pasal 4), Pemohon dapat mengajukan secara tertulis keberatan beserta alasannya kepada Direktorat Jenderal. Dalam hal Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Permohonan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pemohon dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan penolakan Direktorat Jenderal kepada Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Dalam hal tidak terdapat keberatan terhadap Permohonan hingga berakhirnya jangka waktu pengajuan keberatan, Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Desain Industri paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu tersebut. Sertifikat Desain Industri mulai berlaku terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Picture
Powered by Create your own unique website with customizable templates.