Nama, alamat dan kewarganegaraan Pemohon (baik perorangan maupun perusahaan);
Nama, alamat dan kewarganegaraan Pendesain;
Gambar atau foto, mencakup tampak atas, bawah, belakang, depan, samping kiri, samping kanan dan perspektif;
Judul Desain;
Deskripsi dan klaim yang diinginkan;
Surat Pernyataan Pemohon*;
Surat Kuasa*;
Dokumen pengalihan hak* dari Pendesain kepada Pemohon, apabila permohonan desain diajukan bukan atas nama Pendesain;
Fotokopi KTP Pemohon;
Salinan resmi Akta Pendirian perusahaan atau jika fotokopi-nya, dengan legalisasi notaris (Bagi Perusahaan);
Fotokopi NPWP Pemohon (Perusahaan) dengan legalisasi notaris;
Fotokopi KTP Direktur yang berwenang (apabila pemohon adalah perusahaan).
_ PROSEDUR
Pemeriksaan Administratif.
Direktorat Jenderal melakukan
pemeriksaan terhadap Permohonan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direktorat
Jenderal memberitahukan keputusan penolakan Permohonan kepada Pemohon
apabila Desain Industri tersebut masuk dalam kriteria “bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum,
agama, atau kesusilaan” atau memberitahukan anggapan ditarik kembali
Permohonannya karena tidak memenuhi ketentuan administrasi atau
formalitas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Desain Industri.
Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan
untuk mengajukan keberatan atas keputusan penolakan atau anggapan
penarikan kembali dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau pemberitahuan penarikan
kembali tersebut. Dalam hal Pemohon tidak mengajukan keberatan tersebut,
keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal
bersifat tetap. Terhadap keputusan penolakan atau penarikan kembali oleh
Direktorat Jenderal, Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan
melalui Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Desain Industri.
Pengumuman, Pemeriksaan Substantif, Pemberian, dan Penolakan.
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang
Desain Industri diumumkan oleh Direktorat Jenderal dengan cara
menempatkannya pada sarana yang khusus untuk itu yang dapat dengan mudah
serta jelas dilihat oleh masyarakat, paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Pengumuman memuat:
a. nama dan alamat lengkap Pemohon;
b. nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
c. tanggal dan nomor penerimaan Permohonan;
e. judul Desain Industri; dan
f. . gambar atau foto Desain Industri.
Dalam hal Permohonan ditolak atau
dianggap ditarik kembali, tetapi kemudian didaftarkan atas putusan
pengadilan, pengumuman dilakukan setelah Direktorat Jenderal menerima
salinan putusan tersebut.
Pada saat pengajuan Permohonan, Pemohon
dapat meminta secara tertulis agar pengumuman Permohonan ditunda.
Penundaan pengumuman tidak boleh melebihi waktu 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak Tanggal Penerimaan atau terhitung sejak tanggal
prioritas.
Sejak tanggal dimulainya pengumuman,
setiap pihak dapat mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal-hal
yang bersifat substantif kepada Direktorat Jenderal dengan membayar
biaya. Pengajuan keberatan harus sudah diterima oleh Direktorat Jenderal
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya
pengumuman. Keberatan diberitahukan oleh Direktorat Jenderal kepada
Pemohon.
Pemohon dapat menyampaikan sanggahan
atas keberatan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
pengiriman pemberitahuan oleh Direktorat Jenderal. Dalam hal adanya
keberatan terhadap Permohonan, dilakukan pemeriksaan substantif oleh
pemeriksa. Direktorat Jenderal menggunakan keberatan dan sanggahan yang
diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan untuk memutuskan
diterima atau ditolaknya Permohonan. Direktorat Jenderal berkewajiban
memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak keberatan dalam waktu
paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu
pengumuman.
Keputusan Direktorat Jenderal
diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya paling lama
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dikeluarkannya keputusan
tersebut.
Pemohon yang Permohonannya ditolak dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan dengan tata cara
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Desain Industri.
Terhadap Permohonan yang ditolak
berdasarkan persyaratan kebaruan (Pasal 2) atau apabila Desain Industri
tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ketertiban umum, agama, atau kesusilaan (Pasal 4), Pemohon dapat
mengajukan secara tertulis keberatan beserta alasannya kepada Direktorat
Jenderal. Dalam hal Direktorat Jenderal berpendapat bahwa Permohonan
tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pemohon dapat mengajukan gugatan
terhadap keputusan penolakan Direktorat Jenderal kepada Pengadilan Niaga
dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Dalam hal tidak terdapat keberatan
terhadap Permohonan hingga berakhirnya jangka waktu pengajuan keberatan,
Direktorat Jenderal menerbitkan dan memberikan Sertifikat Desain
Industri paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
berakhirnya jangka waktu tersebut. Sertifikat Desain Industri mulai
berlaku terhitung sejak Tanggal Penerimaan.