_
Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena:
a. pewarisan;
b. wasiat;
c. hibah;
d. perjanjian; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak atas Merek wajib
dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam
Daftar Umum Merek, dengan disertai dokumen-dokumen pendukung. Pengalihan
hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat, diumumkan dalam Berita
Resmi Merek. Tanpa dicatatkan dalam Daftar Umum Merek, pengalihan hak
atas merek tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Pengalihan hak atas Merek terdaftar
dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi, atau lain-lainnya
yang terkait dengan Merek tersebut. Hak atas Merek Jasa terdaftar yang
tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau keterampilan
pribadi pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan
harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian jasa.
Pengalihan hak atas Merek terdaftar
hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal apabila disertai pernyataan
tertulis dari penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan
bagi perdagangan barang dan/atau jasa.
Adapun, persyaratan Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek Terdaftar adalah sebagai berikut:
1. Surat Kuasa dan Surat Pernyataan Pemohon Pencatatan Hak;
2. Fotokopi KTP para pihak;
3. Fotokopi Akte Perjanjian Pemindahan Hak, dengan legalisir notaris;
4. Fotokopi Sertifikat merek-merek yang dialihkan kepemilikannya;
5. Fotokopi Akte Pendirian para pihak (khusus perusahaan), dengan legalisir notaris;
6. Fotokopi NPWP para pihak (khusus perusahaan), dengan legalisir notaris.