Ditulis oleh Lucky Setiawati
Tulisan saya kali ini berangkat dari sebuah situasi yang disampaikan kepada kami oleh seorang pengusaha yang bergerak di bidang industri makanan. Sebagai pemilik jaringan toko kue dengan banyak cabang di banyak kota, beliau memiliki beberapa formula resep kue dan minuman andalan yang merupakan hasil inovasinya sendiri yang selama ini ia rahasiakan kecuali hanya kepada beberapa orang kepercayaan. Beliau ingin sekali mendapatkan paten untuk melindungi rahasianya tersebut dari pemanfaatan dan penguasaan tanpa ijinnya oleh pihak lain terutama eks-karyawan atau kompetitor, sehingga ia dapat memiliki resepnya selama mungkin bahkan diwariskan. Perlindungan HKI yang manakah yang dapat mengakomodir keinginan beliau dan bagaimana memperolehnya? Berikut ulasan kami.
6 Comments
Ditulis oleh Lucky Setiawati
Anda perlu berhati-hati ketika berencana untuk mendapatkan paten untuk penemuan Anda, terutama jika Anda perlu untuk mengungkapkan penemuan Anda kepada publik atau pihak ketiga sebelum pengajuan permohonan paten. Mempublikasikan penemuan secara tertulis, uraian lisan atau melalui peragaan, sebelum mengajukan permohonan paten ke kantor paten, dapat mengakibatkan penemu kehilangan kesempatan untuk mendapatkan paten, akibat tidak terpenuhinya syarat ‘baru’ yang merupakan salah satu syarat memperoleh paten[1]. Disarankan bagi penemu untuk tidak memberitahu pihak lain tentang penemuannya sampai penemuannya memperoleh status "patent pending". Penemuan dengan status "Patent pending"[2] berarti bahwa penemuan sudah diajukan permohonan patennya ke Kantor Paten (Direktorat Paten, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM RI), telah memperoleh nomor permohonan paten dan permintaan sedang diproses oleh Kantor Paten. Ditulis oleh Lucky Setiawati
Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual (HKI). Sebuah website dapat terdiri dari elemen-elemen berikut:
Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta melindungi secara otomatis --tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI)-- baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakan (copying) oleh pihak lain tanpa izin pemilik hak cipta-nya yang sah. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya sendiri yang original. Written by Lucky Setiawati, Principal & Founder of Globomark │ IP Consultant, Reg. No. 145-2006
email │ blog │ twitter │ linkedin You need to be careful when you plan to obtain a patent for your invention, particularly if you need to disclose your invention to the public or third party before filing a patent application. If you are publishing your invention in public in writing, by a verbal description or by a demonstration, before submitting your patent request to the patent office, you may lose your chances of getting a patent. It's best not to tell others about your idea until you have obtained "patent pending" status by filing a patent application. Posted by Globomark I Source: Bisnis Indonesia, 29 October 2009
JAKARTA: A total of 43 patent applications and simple patents from abroad rejected by the Patent Directorate’s Examiners because they do not meet the requirements as stipulated in the prevailing Patent Act. According to the Patent Act, the rejection of the applications was based on lack of novelty. That is, innovative technologies that will be given the patent already exists. Besides, these patents can not be applied to the industry. Patent application from the United States since 1991 until September of this year still on the top rankings in terms of the number of requests to Indonesia namely 19,131, followed by Japan (12,433) and Germany of 6201. (Business / su) Ditulis oleh Lucky Setiawati
Terhitung sejak tanggal 3 Juni 2009, diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan HAM RI., menggantikan PP No. 19 Tahun 2007. PP No. 38 Tahun 2009 mengatur juga di antaranya tentang biaya-biaya yang berlaku di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (official fees Ditjen HKI). Pergantian tersebut mengatur kenaikan biaya resmi pengurusan HKI di Ditjen HKI, di mana beberapa di antaranya naik secara signifikan. Berkaitan dengan PP tersebut, khususnya mengenai pengajuan pendaftaran merek, ada 2 issue penting yaitu mengenai banyaknya barang/jasa dalam pengajuan suatu permohonan merek, dan mengenai permohonan pendaftaran merek multi kelas (multi class application). Terhitung sejak tanggal 3 Juni 2009, terhadap permohonan pendaftaran merek berlaku ketentuan-ketentuan baru sebagai berikut:
|
IP Blog
by globomark ip M I T R ASejak 2011, kami aktif sebagai salah satu narasumber yang khusus menjawab pertanyaan-pertanyaan di bidang HKI bagi pengunjung situs www.hukumonline.com.
Lihat arsip tanya jawab HKI kami di Klinik Hukumonline, di sini. R E C E N T P O S T SRahasia Dagang dan Perlindungan atas Formula Resep Makanan/Minuman
Kapankah Saat Yang Aman Mengungkapkan Sebuah Penemuan Perlindungan Hak Cipta Website Can I Tell Anyone About My Invention? 43 Foreign Patents Rejected Permohonan Pendaftaran Merek Multi Kelas Menurut PP No.38 Tahun 2009 C A T E G O R I E S
All
A R C H I V E S
July 2012
|