<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>

<channel>
	<title>:: GLOBOMARK - Intellectual Property ::</title>
	<atom:link href="http://www.globomark.com/?feed=rss2" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.globomark.com</link>
	<description>Just another WordPress weblog</description>
	<pubDate>Fri, 03 Sep 2010 18:04:25 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Kakak Beradik Rebutan Nama SINAR LAUT</title>
		<link>http://www.globomark.com/?p=1669</link>
		<comments>http://www.globomark.com/?p=1669#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 18 Mar 2010 18:17:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Trademark Cases]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.globomark.com/?p=1669</guid>
		<description><![CDATA[Sumber: www.primaironline.com, 9 Maret 2010 (oleh: Khresna Guntarto)
Jakarta - Beberapa perusahaan dagang yang menggunakan nama Sinar Laut tengah bersengketa memperebutkan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). PT Sinar Laut Mandiri menggugat ganti kerugian atas penggunaan merek Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas oleh PT Sinar Laut Abadi.
Sinar Laut Mandiri sebelumnya tidak keberatan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Sumber: </em><a href="http://www.primaironline.com"><em>www.primaironline.com</em></a><em>, 9 Maret 2010 (oleh: Khresna Guntarto)</em></p>
<p><strong>Jakarta </strong>- Beberapa perusahaan dagang yang menggunakan nama Sinar Laut tengah bersengketa memperebutkan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). PT Sinar Laut Mandiri menggugat ganti kerugian atas penggunaan merek Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas oleh PT Sinar Laut Abadi.</p>
<p>Sinar Laut Mandiri sebelumnya tidak keberatan dengan penggunaan kedua merek toko tersebut oleh Sinar Laut Abadi. Pasalnya, pemilik perusahaan yang digugat ini merupakan adik kandung dengan pemilik Sinar Laut Mandiri, Wartono Fachrudin Kunardi.</p>
<p>Tapi, berhubung konsumen sering menilai sama saja mengenai toko yang terletak di kompleks pertokoan Glodok itu. Sinar Laut Mandiri menilai terjadi kebingungan konsumen karena seolah pemiliknya sama padahal tidak.</p>
<p>Melalui kuasa hukumnya, Pujiati, PT Sinar Laut Mandiri menyatakan kedua merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Sinar Laut Mandiri.</p>
<p>&#8220;Penggunaan nama toko ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, khususnya kualitas dan harga barang,&#8221; jelas Pujiati, di Jakarta, Selasa (9/3).</p>
<p>Ia mengatakan Sinar Laut Mandiri telah terdaftar di Direktorat Jenderal HKI untuk kelas 35. Nama Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas dinilai merugikan pihak penggugat karena sudah mendapat lisensi.</p>
<p>&#8220;Kerugian berupa menurunnya omzet penjualan yang besarnya Rp 1 miliar,&#8221; katanya.</p>
<p>Lebih jauh, ia menambahkan, Sinar Laut Mandiri juga meminta Sinar Laut Abadi untuk membayar ganti rugi secara moril dengan cara membuat pernyataan maaf dan berjanji untuk tidak menggunakan merek tersebut disejumlah media cetak.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.globomark.com/?feed=rss2&amp;p=1669</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Pengadilan Tolak Gugatan Perusahaan Makanan Asal Malaysia</title>
		<link>http://www.globomark.com/?p=1648</link>
		<comments>http://www.globomark.com/?p=1648#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 14 Mar 2010 16:53:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Trademark Cases]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.globomark.com/?p=1648</guid>
		<description><![CDATA[Sumber: Kontan.co.id, 4 Maret 2010 (oleh: Yudho Winarto)
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya dalam putusanya menyatakan menolak gugatan yang diajukan Cargill Palm Product Sdn Bhd, perusahaan makanan asal Malaysia, terhadap Komisi Banding Merek. Terkait penolakan pendaftaran merek Socolate milik Cargill.
&#8220;Menyatakan menolak gugatan untuk selurunya,&#8221; kata Hakim Marsuddin Nainggolan, saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><em>Sumber: Kontan.co.id, 4 Maret 2010 (oleh: Yudho Winarto)</em></p>
<p style="text-align: justify;">JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya dalam putusanya menyatakan menolak gugatan yang diajukan Cargill Palm Product Sdn Bhd, perusahaan makanan asal Malaysia, terhadap Komisi Banding Merek. Terkait penolakan pendaftaran merek Socolate milik Cargill.</p>
<p>&#8220;Menyatakan menolak gugatan untuk selurunya,&#8221; kata Hakim Marsuddin Nainggolan, saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (3/3). Majelis Hakim berpendapat bahwa pendaftaran merek Socolate yang diajukan Cargill tertanggal 30 Juni 2004 di bawah Agenda No.D00 2004 18374 18507 untuk melindungi kelas 29, mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain yang telah terdaftar terlebih dahulu di Direktorat Merek Ditjen HKI.</p>
<p style="text-align: justify;">Merek yang dimaksud itu yakni merek Chokolatte milik PT Nutrifood Indonesia, di bawah No.441251, tertanggal 1 Maret 2000. Persamaan pada pokoknya itu terlihat dari adanya unsur dominan antara kedua merek tersebut. Meskipun merek Socolate milik Cargill memilik arti khusus.</p>
<p>Kuasa hukum Cargill, Gunawan Suryomurcito, tidak terlalu kaget dengan hasil putusan pengadilan. Menurutnya, memang secara sekilas merek Socolate memiliki kecenderungan persamaan. &#8220;Kalau diukur dari persamaan bunyi sangat sulit meskipun masih bisa dibedakan,&#8221; katanya. Terkait upaya kasasi, Gunawan masih belum dapat menjawab karena tentunya harus menunggu pendapat dari Cargill.</p>
<p>Sengketa ini awalnya karena pendaftaran merek Socolate oleh Cargill ditolak oleh Direktorak Merek. Cargill mendaftrakan merek Socolate pada 30 Juni 2004 untuk melindungi kelas 29. Alasan penolakan itu tidak lain merek Socolate sudah terdaftar lebih dulu atas nama Nutrifood yakni merek ChokoLatte. Atas penolakan ini Cargill mengajukan banding ke Komisi Banding Merek pada 13 Agustus 2008 dan lagi-lagi ditolak. Akhirnya sengketa pendaftaran merek ini kemudian bergulir di Pengadilan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.globomark.com/?feed=rss2&amp;p=1648</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Garuda Top Menang Sengketa Hak Cipta Logo Plus</title>
		<link>http://www.globomark.com/?p=1617</link>
		<comments>http://www.globomark.com/?p=1617#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Nov 2009 00:49:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Copyright Cases]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.globomark.com/?p=1617</guid>
		<description><![CDATA[Sumber: Bisnis Indonesia, 17 November 2009 (Oleh Elvani Harifaningsih)
JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan hak cipta seni logo Plus pada cakram optik (VCD/video compact disc), yang terdaftar atas nama salah satu pengusaha lokal.
Hal itu diungkapkan ketua majelis hakim Sugeng Riyono, dalam sidang pembacaan putusan perkara pembatalan hak cipta seni logo Plus pada VCD [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><em>Sumber: Bisnis Indonesia, 17 November 2009 (Oleh Elvani Harifaningsih)</em></p>
<p style="text-align: justify;">JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan hak cipta seni logo Plus pada cakram optik (VCD/video compact disc), yang terdaftar atas nama salah satu pengusaha lokal.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal itu diungkapkan ketua majelis hakim Sugeng Riyono, dalam sidang pembacaan putusan perkara pembatalan hak cipta seni logo Plus pada VCD yang diajukan Sambudi Ongko Sambudi selaku Direktur PT Garuda Top Plasindo terhadap Usman Joko, kemarin. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat seni logo Plus milik penggugat No. Pendaftaran 035048, tertanggal 20 Agustus 2007, secara substansial mempunyai persamaan dengan milik tergugat No. Pendaftaran 034487, tertanggal 21 April 2006.</p>
<p style="text-align: justify;">Penggugat, kata majelis hakim, mendalilkan dirinya sebagai pencipta atas seni logo Plus dan telah diumumkan dan dipergunakan di seluruh Indonesia, sejak 2002 hingga saat ini.</p>
<p style="text-align: justify;">Seni logo Plus itu untuk produk-produk cakram optik (CD-R dan DVD-R) dengan Merek GT-PRO dan Logo, sehingga tergugat tidak berhak menggunakan seni logo tersebut dalam produk-produknya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalil penggugat, sambungnya, dibantah oleh tergugat dengan alasan tergugat telah memasarkan produk CD-R dan DVD-R dengan logo &#8220;Plus&#8221;, dengan Merek Printech sejak 2000, sehingga tidak mungkin jika tergugat yang mendompleng logo &#8220;Plus&#8221; milik penggugat.</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan bukti di persidangan, menurut majelis hakim, berupa invoice pemesanan oleh tergugat pada 2000, telah ada pemesanan CD-R Blanko dari Guangzhou. Namun, sambungnya, tidak menjelaskan adanya seni logo &#8220;Plus&#8221; yang menjadi pokok persengketaan</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Saksi ahli</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Lebih lanjut, dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim mengutip pendapat Ernawati Yunus, saksi ahli yang diajukan di pengadilan, yang pada intinya menerangkan bahwa pendaftaran hak cipta tidak mengesahkan suatu ciptaan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Menimbang, bahwa Ernawati Yunus sebagai ahli di depan persidangan menerangkan pendaftaran hak cipta tidak mengesahkan suatu ciptaan, dan di Indonesia menganut sistem pada saat diumumkan dan diperbanyak pertama kali, maka hasil karyanya langsung dilindungi, pendaftaran tidak menjamin tentang hak cipta,&#8221; ucap majelis hakim, dalam putusannya, kemarin.</p>
<p style="text-align: justify;">Majelis hakim menilai penggugat lebih dahulu mengumumkan hasil ciptaannya berupa seni logo &#8220;Plus&#8221; dibandingkan dengan tergugat.</p>
<p style="text-align: justify;">Penggugat mengumumkan hasil ciptaannya pada 20 Juli 2002 di Surabaya, sedangkan tergugat baru mengumumkan pada tanggal 20 April 2006 di Jakarta.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Bisnis tidak berhasil menghubungi salah satu kuasa hukum tergugat, Adam J. Sembiring, guna dimintai komentarnya terkait dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Telepon seluler yang bersangkutan tidak aktif.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, dalam gugatan No.54/HakCipta/ 2009/Pn.Niaga.Jkt.Pst, Sambudi Ongko selaku Direktur PT Garuda Top Plasindo, mengajukan gugatan terhadap Usman Joko, terkait dengan perkara hak cipta seni logo.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.globomark.com/?feed=rss2&amp;p=1617</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>2 Pengusaha Perkarakan Merek TIP 2955 dan TIP 3055</title>
		<link>http://www.globomark.com/?p=1603</link>
		<comments>http://www.globomark.com/?p=1603#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 08 Nov 2009 01:00:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Trademark Cases]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.globomark.com/?p=1603</guid>
		<description><![CDATA[Bisnis Indonesia, 28 Oktober 2009 (Oleh: Elvani Harifaningsih)
JAKARTA: Dua pengusaha lokal, yang memproduksi transistor merek Astello dan Hanaya, diketahui mengajukan gugatan pembatalan merek dagang TIP 2955 dan TIP 3055 karena pendaftaran merek itu dianggap dilakukan dengan iktikad tidak baik.
Eddy Haryanto (penggugat I) dan Imelda Darmayanti (penggugat II), dalam gugatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menuding [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><em>Bisnis Indonesia, 28 Oktober 2009 (Oleh: Elvani Harifaningsih)</em></p>
<p style="text-align: justify;">JAKARTA: Dua pengusaha lokal, yang memproduksi transistor merek Astello dan Hanaya, diketahui mengajukan gugatan pembatalan merek dagang TIP 2955 dan TIP 3055 karena pendaftaran merek itu dianggap dilakukan dengan iktikad tidak baik.</p>
<p style="text-align: justify;">Eddy Haryanto (penggugat I) dan Imelda Darmayanti (penggugat II), dalam gugatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menuding Liem Hiee Tjing (tergugat) beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek TIP 2955 (No.IDM000163312) dan TIP 3055 (No. IDM000163313).</p>
<p style="text-align: justify;">Kuasa hukum para penggugat, M. John Girsang, menyebutkan penggugat I adalah pemilik merek Astello. Merek itu telah terdaftar di Ditjen HaKI Departemen Hukum dan HAM untuk melindungi kelas barang atau jasa 09.</p>
<p style="text-align: justify;">Penggugat II adalah pemilik merek Hanaya, yang terdaftar di Ditjen HaKI pada 8 Juni 2009, dengan No.IDM000176913, untuk melindungi kelas barang atau jasa 09.</p>
<p style="text-align: justify;">Barang atau jasa dalam kelas 09 a.l. terdiri dari tape recorder, amplifier, equalizer, pemancar dan penerima suara, head phone, microphone, walkie-talkie, antena radio, televisi, VCD, DVD, elemen-elemen listrik, bel listrik, volt meter, ampere meter, adaptor, transistor, dan alat pengisi daya accu.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Girsang, merek itu dicantumkan pada produk dagang milik penggugat berupa transistor dengan jenis atau tipe Transistor TIP 2955 dan TIP 3055. Pencantuman itu bertujuan sebagai daya pembeda terhadap produk sejenis.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Untuk produk transistor dengan jenis atau tipe TIP 2955 dan TIP 3055 yang beredar di masyarakat, terdapat beberapa merek dagang yang sudah dikenal luas seperti Thompson, Philips, dll,&#8221; ujarnya, seusai sidang lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Beriktikad tidak baik</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Menurut dia, tergugat telah beritikad tidak baik dalam mendaftarkan jenis atau tipe transistor berupa huruf dan angka yang terdapat pada jenis transistor, yakni dengan mendaftarkan merek dagang TIP 2955 dan TIP 3055.</p>
<p style="text-align: justify;">Padahal, klaimnya, huruf dan angka TIP 2955 dan TIP 3055 yang terdapat pada jenis transistor tersebut telah lama menjadi milik umum atau dikenal masyarakat, dan merupakan keterangan atau berkaitan dengan identitas produk transistor itu sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">Salah satu kuasa hukum tergugat, R.r. Dewi Anggraeni, menolak tudingan yang dilayangkan para penggugat, yang menyatakan pihaknya telah beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek dagang TIP 2955 dan TIP 3055.</p>
<p style="text-align: justify;">Pasalnya, menurut Dewi, pendaftaran merek dagang yang diajukan sejak 2006 dan baru mendapatkan sertifikat pada 2009 itu telah dilaksanakan melalui prosedur pemeriksaan administratif dan substantif di Ditjen HaKI.</p>
<p style="text-align: justify;">Merek dagang milik tergugat, ucapnya, mempunyai unsur-unsur pembeda yang nyata dengan milik para penggugat, yakni penggugat I dengan merek Astello, penggugat II dengan merek Hanaya, dan tergugat dengan merek TIP 2955 dan TIP 3055.</p>
<p style="text-align: justify;">Kemarin, majelis hakim yang terdiri dari Nani Indrawati, Sulaiman, dan Dasniel, kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi ahli di bidang hak atas kekayaan intelektual (HaKI), Zen Umar Purba.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"> </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.globomark.com/?feed=rss2&amp;p=1603</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>United Artists Menangi Kasus Chitty Chitty Bang Bang</title>
		<link>http://www.globomark.com/?p=1584</link>
		<comments>http://www.globomark.com/?p=1584#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Nov 2009 03:56:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Trademark Cases]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.globomark.com/?p=1584</guid>
		<description><![CDATA[Bisnis Indonesia, 29 Oktober 2009 (Oleh Elvani Harifaningsih)
JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan United Artists Corporation (Delaware Corporation) dan Danjaq LLC (Delaware Ltd Liab Co), terkait dengan gugatan pembatalan merek Chitty Chitty Bang Bang yang terdaftar atas nama salah satu pengusaha lokal Agus Sudjono.
&#8220;Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,&#8221; ujar Dasniel, ketua majelis hakim yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Bisnis Indonesia, 29 Oktober 2009 (Oleh Elvani Harifaningsih)</em></p>
<p style="text-align: justify;">JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan United Artists Corporation (Delaware Corporation) dan Danjaq LLC (Delaware Ltd Liab Co), terkait dengan gugatan pembatalan merek Chitty Chitty Bang Bang yang terdaftar atas nama salah satu pengusaha lokal Agus Sudjono.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,&#8221; ujar Dasniel, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan merek Chitty Chitty Bang Bang, kemarin.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim yang terdiri dari Dasniel, Sulaiman, dan Nani Indrawati, menyatakan tergugat telah beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Chitty Chitty Bang Bang di bawah IDM000121389, pada 7 September 2005.</p>
<p style="text-align: justify;">Tergugat mendaftarkan merek Chitty Chitty Bang Bang miliknya untuk melindungi barang di kelas 32, yakni a.l. berupa bir, air mineral dan air soda, minuman lain yang tidak beralkohol, jus buah-buahan, sirup, serta sari buah.</p>
<p style="text-align: justify;">Majelis hakim berpendapat pendaftaran merek milik tergugat itu mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Chitty Chitty Bang Bang milik penggugat, yang dinyatakan sebagai merek terkenal dan sudah terdaftar di beberapa negara.</p>
<p style="text-align: justify;">Kuasa hukum penggugat, Ali Imron, menyebutkan putusan majelis hakim ini sudah sesuai dengan UU No.15/2001 tentang Merek, yakni Pasal 68 jo Pasal 6 Ayat 1 (b) jo Pasal 4 jo Pasal 5.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Pertimbangan hukum dan putusan majelis hakim sudah sesuai dengan UU No.15/2001 tentang Merek,&#8221; ujar Ali, seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, tergugat, Agus Sudjojo, tidak pernah menghadiri jalannya persidangan kendati telah dipanggil secara sah dan patut.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.globomark.com/?feed=rss2&amp;p=1584</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>43 Paten Asing Ditolak</title>
		<link>http://www.globomark.com/?p=1565</link>
		<comments>http://www.globomark.com/?p=1565#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 01 Nov 2009 00:00:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[IP Updates]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.globomark.com/?p=1565</guid>
		<description><![CDATA[Sumber: Bisnis Indonesia, 29 Oktober 2009
JAKARTA: Sebanyak 43 permohonan paten biasa dan paten sederhana dari luar negeri ditolak oleh tim pemeriksa Direktorat Paten karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Paten.
Menurut UU Paten, penolakan terhadap permohonan dilakukan antara lain bila paten tersebut tidak memiliki unsur kebaruan.
Artinya, temuan teknologi yang akan diberi paten tersebut sudah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Sumber: Bisnis Indonesia, 29 Oktober 2009</em></p>
<p>JAKARTA: Sebanyak 43 permohonan paten biasa dan paten sederhana dari luar negeri ditolak oleh tim pemeriksa Direktorat Paten karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Paten.</p>
<p>Menurut UU Paten, penolakan terhadap permohonan dilakukan antara lain bila paten tersebut tidak memiliki unsur kebaruan.</p>
<p>Artinya, temuan teknologi yang akan diberi paten tersebut sudah ada sebelumnya. Selain itu paten tersebut juga tidak bisa diaplikasikan ke industri.</p>
<p>Permohonan paten dari AS sejak 1991-hingga September tahun ini masih menududuki peringkat atas dari segi jumlah permohonan ke Indonesia yiatu 19.131, diikuit oleh Jepang (12.433) dan Jerman sebanyak 6.201. (Bisnis/su)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.globomark.com/?feed=rss2&amp;p=1565</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>43 Foreign Patents Rejected</title>
		<link>http://www.globomark.com/?p=1562</link>
		<comments>http://www.globomark.com/?p=1562#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 01 Nov 2009 00:00:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[IP Updates]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.globomark.com/?p=1562</guid>
		<description><![CDATA[Source: Bisnis Indonesia, 29 October 2009
JAKARTA: A total of 43 patent applications and simple patents from abroad rejected by the Patent Directorate&#8217;s  Examiners because they do not meet the requirements as stipulated in the prevailing Patent Act.
According to the Patent Act, the rejection of the applications was based on lack of novelty. That is, innovative [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Source: Bisnis Indonesia, 29 October 2009</em></p>
<p>JAKARTA: A total of 43 patent applications and simple patents from abroad rejected by the Patent Directorate&#8217;s  Examiners because they do not meet the requirements as stipulated in the prevailing Patent Act.</p>
<p>According to the Patent Act, the rejection of the applications was based on lack of novelty. That is, innovative technologies that will be given the patent already exists. Besides, these patents can not be applied to the industry.</p>
<p>Patent application from the United States since 1991 until September of this year still on the top rankings in terms of the number of requests to Indonesia namely 19,131, followed by Japan (12,433) and Germany of 6201. (Business / su)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.globomark.com/?feed=rss2&amp;p=1562</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Twins Square Off Legal Battle Over Family Business Brand Name</title>
		<link>http://www.globomark.com/?p=1534</link>
		<comments>http://www.globomark.com/?p=1534#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Oct 2009 03:51:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Trademark Cases]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.globomark.com/?p=1534</guid>
		<description><![CDATA[Source: The Jakarta Globe, 30 September 2009 (written by Camelia Pasandaran)
Being twins hasn’t stopped Minardi Aminudin Kurnadi and Wartono Aminudin Kunardi from engaging in a bare-knuckle legal battle over the family business.
Minardi asked the Constitutional Court to review the nation’s law on branding after Wartono reported him to police for using a similar brand name.
On [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="username"><em>Source: The Jakarta Globe, 30 September 2009 (written by Camelia Pasandaran)</em></p>
<p id="bodytext">Being twins hasn’t stopped Minardi Aminudin Kurnadi and Wartono Aminudin Kunardi from engaging in a bare-knuckle legal battle over the family business.</p>
<p>Minardi asked the Constitutional Court to review the nation’s law on branding after Wartono reported him to police for using a similar brand name.</p>
<p>On Tuesday, Minardi’s lawyer, Andreas Eno Tirtakusuma, said his client wanted the court to annul an article of the law stipulating that a brand name can’t be “principally or totally” similar to any existing brand name for the same type of product or service.</p>
<p>“We want it to be changed to ‘totally’ similar, and for the part about ‘principal’ similarity to be deleted,” he said during the court hearing.</p>
<p>The battle started after the twins decided to split the family construction-tool business, Lampung-based PT Sinar Laut, in 1995.</p>
<p>Minardi continued his business under the name Sinar Laut Abadi, while Wartono choose the name Sinar Laut Mandiri.</p>
<p>Andreas said Minardi had registered the name of his company with the Ministry of Justice and Human Rights. However, when he wanted to register his product’s brand name this year, the ministry rejected the request because there was already a similar brand name on the books.</p>
<p>After Wartono reported his twin to the police, Minardi filed suit in the Commercial Court, demanding that it revoke Wartono’s brand name.</p>
<p>The court approved his request, but Wartono has appealed. Now, the two of them are still pushing legal challenges with police, the Commercial Court and the Constitutional Court.</p>
<p>The Constitutional Court has asked Minardi’s lawyer to clarify his client’s legal standing and how he might have suffered losses under the law.</p>
<p>“The legal standing of the applicant is not clear,” presiding judge Arsyad Sanusi said.</p>
<p>“Is it an individual applicant, or the company as an applicant? Because you have to explain the constitutional loss suffered by the implementation of the Brand Law,” he said.</p>
<p>The next court hearing is expected to be held within two weeks.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.globomark.com/?feed=rss2&amp;p=1534</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Indonesia to Erase Pirated Software From Government Offices</title>
		<link>http://www.globomark.com/?p=1549</link>
		<comments>http://www.globomark.com/?p=1549#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Sep 2009 11:57:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[IP Updates]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.globomark.com/?p=1549</guid>
		<description><![CDATA[Source: The Jakarta Globe, September 1, 2009


A national team for the enforcement of intellectual property rights (IPR) launched a campaign on Monday aimed at making sure Indonesian government institutions and state-owned companies fully respected intellectual property rights.

Andy Sommeng, secretary for the team, said the group would run a three-month campaign specifically targeting the institutions’ and [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="article"><em>Source: The Jakarta Globe, September 1, 2009</em></div>
<div><em><br />
</em></div>
<div>A national team for the enforcement of intellectual property rights (IPR) launched a campaign on Monday aimed at making sure Indonesian government institutions and state-owned companies fully respected intellectual property rights.</div>
<div id="article">
<p>Andy Sommeng, secretary for the team, said the group would run a three-month campaign specifically targeting the institutions’ and companies’ procurement projects.</p>
<p>“What we fear is that the projects’ executing teams are using the budget meant for original products, but the products they actually purchase are not original,” Andy said.</p>
<p>He said that possible reasons for this might be because purchasers were unaware that the products they were buying were not original, or that purchasers were deliberately buying pirated products to make a profit.</p>
<p>Andi said it was hoped the campaign would raise awareness on the importance of respecting IPR and make buyers more cautious about conducting purchases and tenders.</p>
<p>“The national team wants to ascertain that the products or services provided by suppliers do not violate copyrights, patent rights, trademarks or other intellectual property rights,” Andy said.</p>
<p>He gave no details on whether sanctions were in store for those found to violate intellectual property rights.</p>
<p>In May of this year the US Trade Representative Office (USTR) downgraded Indonesia to the Priority Watch List, reflecting growing concerns about IPR in the country. Countries on the list are deemed not to provide an adequate level of IPR protection or enforcement.</p></div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.globomark.com/?feed=rss2&amp;p=1549</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Gugatan Hitachi Soal Desain Mesin Boiler Ditolak</title>
		<link>http://www.globomark.com/?p=1505</link>
		<comments>http://www.globomark.com/?p=1505#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2009 07:33:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Design Cases]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.globomark.com/?p=1505</guid>
		<description><![CDATA[Bisnis Indonesia, 4 September 2009 (oleh  Suwantin Oemar)
JAKARTA: PT Hitachi Construction Machinery Indonesia (HCMI) kalah dalam melawan PT Basuki Pratama Engineering (BPE) terkait perkara desain industri mesin boiler.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Elly Mariani dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin, menolak permohonan HCMI. Dalam putusannya, majelis hakim pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Bisnis Indonesia, 4 September 2009 (oleh  Suwantin Oemar)</em></p>
<p style="text-align: justify;">JAKARTA: PT Hitachi Construction Machinery Indonesia (HCMI) kalah dalam melawan PT Basuki Pratama Engineering (BPE) terkait perkara desain industri mesin boiler.</p>
<p style="text-align: justify;">Majelis hakim yang dipimpin oleh Elly Mariani dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin, menolak permohonan HCMI. Dalam putusannya, majelis hakim pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan melekat unsur ne bis in idem prinsip hukum yang melarang perkara yang sama diperiksa dua kali.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut majelis, objek perkara berupa sertifikat desain industri dinyatakan bersifat sama dengan gugatan sebelumnya yang pernah ditangani oleh pengadilan niaga. Substansi gugatan, katanya, adalah sama, sehingga memiliki dasar hukum yang sama. Meskipun subjeknya ditambah, kata hakim, tidak memengaruhi permohonan gugatan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu PT Hitachi Construction Machinery Indonesia (HCMI) dan Calvin J Barus pemohon mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. HCMI dan Calvin J Barus, menurut siaran pers kantor hukum Otto Hasibuan &amp; partners, kemarin sangat menyayangkan bahwa eksepsi mengenai ne bis in idem diterima oleh majelis hakim.Putusan pengadilan itu dinilai oleh kuasa hukum HCMI menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpeluang menghambat perkembangan industri mesin boiler di Indonesia. Calvin J Barus adalah karyawan HCMI yang sebelumnya bekerja sebagai design engineer di BPE selama 8 tahun 1995-2003. Tanggung jawab utamanya pada saat itu adalah merancang desain dan konfigurasi dari konstruksi mesin boiler.</p>
<p style="text-align: justify;">Pernyataan tak benar</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah mengundurkan diri dari BPE, Calvin J Barus mengetahui bahwa BPE dan J Sujanto Basuki telah membuat pernyataan yang tidak benar kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual HaKI untuk memperoleh serifikat dan hak desain industri mesin boiler. Para penggugat Hitachi dan Calvin J Barus menuntut pembatalan pendaftaran desain industri mesin boiler yang didaftarkan oleh PT Basuki.Tergugat PT Basuki, menurut kuasa hukumnya dari kantor hukum Otto Hasibuan, membuat beberapa pernyataan tidak benar kepada Ditjen HaKI untuk memperoleh sertifikat desain Industri.</p>
<p style="text-align: justify;">Pernyataan bahwa J Basuki adalah pendesain sehingga ia merasa berhak mengalihkan hak desain industri kepada PT Basuki, katanya, tidak benar karena J Basuki bukanlah pembuat ataupun pendesain desain industri mesin boiler.HCMI, ujarnya, akan terus berusaha menempuh segala jalur hukum demi mempertahankan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan karyawan dan memperhatikan kepentingan pelanggan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya PT HCMI menggugat PT Basuki terkait dengan kasus desain industri mesin boiler.</p>
<p style="text-align: justify;">Para penggugat meminta pengadilan membatalkan pendaftaran desain industri No. ID 0 008 936D milik para tergugat, karena dinilai bertentangan dengan UU yang berlaku, ketertiban umum, agama, dan kesusilaan sesuai dengan Pasal 4 UU No31/2000 tentang Desain Industri.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, para penggugat juga menuntut agar pengadilan menghukum para tergugat menyampaikan permohonan maaf melalui salah satu media cetak nasional, dengan denda Rp1 juta per hari untuk sanksi keterlambatan pelaksanaan putusan pengadilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Penggugat I menganggap pendaftaran desain industri NoID 0 008 936D milik para tergugat dinilai bertentangan dengan UU yang berlaku, ketertiban umum, agama, dan kesusilaan yang dimaksudkan dalam Pasal 4 UU No31/2000 tentang Desain Industri. Pasalnya, para penggugat menilai pendaftaran desain industri oleh para tergugat itu dilakukan dengan sengaja untuk menghalang-halangi kompetitornya, dalam hal ini PT Hitachi selaku penggugat I.==</p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.globomark.com/?feed=rss2&amp;p=1505</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
