43 Paten Asing Ditolak
Sumber: Bisnis Indonesia, 29 Oktober 2009
JAKARTA: Sebanyak 43 permohonan paten biasa dan paten sederhana dari luar negeri ditolak oleh tim pemeriksa Direktorat Paten karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Paten.
Menurut UU Paten, penolakan terhadap permohonan dilakukan antara lain bila paten tersebut tidak memiliki unsur kebaruan.
Artinya, temuan teknologi yang akan diberi paten tersebut sudah ada sebelumnya. Selain itu paten tersebut juga tidak bisa diaplikasikan ke industri.
Permohonan paten dari AS sejak 1991-hingga September tahun ini masih menududuki peringkat atas dari segi jumlah permohonan ke Indonesia yiatu 19.131, diikuit oleh Jepang (12.433) dan Jerman sebanyak 6.201. (Bisnis/su)
43 Foreign Patents Rejected
Source: Bisnis Indonesia, 29 October 2009
JAKARTA: A total of 43 patent applications and simple patents from abroad rejected by the Patent Directorate’s Examiners because they do not meet the requirements as stipulated in the prevailing Patent Act.
According to the Patent Act, the rejection of the applications was based on lack of novelty. That is, innovative technologies that will be given the patent already exists. Besides, these patents can not be applied to the industry.
Patent application from the United States since 1991 until September of this year still on the top rankings in terms of the number of requests to Indonesia namely 19,131, followed by Japan (12,433) and Germany of 6201. (Business / su)
Indonesia to Erase Pirated Software From Government Offices
Source: The Jakarta Globe, September 1, 2009
A national team for the enforcement of intellectual property rights (IPR) launched a campaign on Monday aimed at making sure Indonesian government institutions and state-owned companies fully respected intellectual property rights.
Andy Sommeng, secretary for the team, said the group would run a three-month campaign specifically targeting the institutions’ and companies’ procurement projects.
“What we fear is that the projects’ executing teams are using the budget meant for original products, but the products they actually purchase are not original,” Andy said.
He said that possible reasons for this might be because purchasers were unaware that the products they were buying were not original, or that purchasers were deliberately buying pirated products to make a profit.
Andi said it was hoped the campaign would raise awareness on the importance of respecting IPR and make buyers more cautious about conducting purchases and tenders.
“The national team wants to ascertain that the products or services provided by suppliers do not violate copyrights, patent rights, trademarks or other intellectual property rights,” Andy said.
He gave no details on whether sanctions were in store for those found to violate intellectual property rights.
In May of this year the US Trade Representative Office (USTR) downgraded Indonesia to the Priority Watch List, reflecting growing concerns about IPR in the country. Countries on the list are deemed not to provide an adequate level of IPR protection or enforcement.
Permohonan Pendaftaran Merek Multi Kelas Menurut PP No. 38 Tahun 2009
Terhitung sejak tanggal 3 Juni 2009, diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan HAM RI., menggantikan PP No. 19 Tahun 2007. PP No. 38 Tahun 2009 mengatur juga di antaranya tentang biaya-biaya yang berlaku di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (official fees Ditjen HKI). Pergantian tersebut mengatur kenaikan biaya resmi pengurusan HKI di Ditjen HKI, di mana beberapa di antaranya naik secara signifikan.
Berkaitan dengan PP tersebut, khususnya mengenai pengajuan pendaftaran merek, ada 2 issue penting yaitu mengenai banyaknya barang/jasa dalam pengajuan suatu permohonan merek, dan mengenai permohonan pendaftaran merek multi kelas (multi class application).
Terhitung sejak tanggal 3 Juni 2009, terhadap permohonan pendaftaran merek berlaku ketentuan-ketentuan baru sebagai berikut:
- satu permohonan pendaftaran merek dapat mencakup lebih dari 1 kelas barang/jasa dan tidak ada pembatasan mengenai berapa kelas yg dapat diajukan dalam sebuah permohonan. Jadi, bisa saja sebuah permohonan pendaftaran merek memuat banyak kelas barang/jasa (1-45). Sebelumnya, sebuah permohonan pendaftaran merek dibatasi untuk 3 (tiga) kelas barang/jasa saja;
- bahwa untuk masing-masing kelas jumlah barang/jasa dibatasi maksimal 3 macam barang/jasa, dan apabila lebih dari 3, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per barang/jasa;
- untuk permohonan multi kelas, biaya pengajuan tetap dikenakan berdasarkan banyaknya kelas yang diajukan. Jadi, tidak ada perbedaan dalam hal biaya bagi permohonan yang diajukan per kelas (1 permohonan 1 kelas barang/jasa) maupun diajukan beberapa kelas sekaligus dalam 1 (satu) permohonan pendaftaran merek (multi class application).
Mengenai multi class application, sampai saat ini belum ada peraturan pelaksanaan berkaitan dengan persyaratan dan prosedur permohonan, seperti ketentuan yang mengatur tentang proses pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, penolakan, dll.