Kakak Beradik Rebutan Nama SINAR LAUT

Sumber: www.primaironline.com, 9 Maret 2010 (oleh: Khresna Guntarto)

Jakarta - Beberapa perusahaan dagang yang menggunakan nama Sinar Laut tengah bersengketa memperebutkan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). PT Sinar Laut Mandiri menggugat ganti kerugian atas penggunaan merek Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas oleh PT Sinar Laut Abadi.

Sinar Laut Mandiri sebelumnya tidak keberatan dengan penggunaan kedua merek toko tersebut oleh Sinar Laut Abadi. Pasalnya, pemilik perusahaan yang digugat ini merupakan adik kandung dengan pemilik Sinar Laut Mandiri, Wartono Fachrudin Kunardi.

Tapi, berhubung konsumen sering menilai sama saja mengenai toko yang terletak di kompleks pertokoan Glodok itu. Sinar Laut Mandiri menilai terjadi kebingungan konsumen karena seolah pemiliknya sama padahal tidak.

Melalui kuasa hukumnya, Pujiati, PT Sinar Laut Mandiri menyatakan kedua merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Sinar Laut Mandiri.

“Penggunaan nama toko ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, khususnya kualitas dan harga barang,” jelas Pujiati, di Jakarta, Selasa (9/3).

Ia mengatakan Sinar Laut Mandiri telah terdaftar di Direktorat Jenderal HKI untuk kelas 35. Nama Sinar Laut Abadi dan Sinar Laut Perkakas dinilai merugikan pihak penggugat karena sudah mendapat lisensi.

“Kerugian berupa menurunnya omzet penjualan yang besarnya Rp 1 miliar,” katanya.

Lebih jauh, ia menambahkan, Sinar Laut Mandiri juga meminta Sinar Laut Abadi untuk membayar ganti rugi secara moril dengan cara membuat pernyataan maaf dan berjanji untuk tidak menggunakan merek tersebut disejumlah media cetak.


Pengadilan Tolak Gugatan Perusahaan Makanan Asal Malaysia

Sumber: Kontan.co.id, 4 Maret 2010 (oleh: Yudho Winarto)

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya dalam putusanya menyatakan menolak gugatan yang diajukan Cargill Palm Product Sdn Bhd, perusahaan makanan asal Malaysia, terhadap Komisi Banding Merek. Terkait penolakan pendaftaran merek Socolate milik Cargill.

“Menyatakan menolak gugatan untuk selurunya,” kata Hakim Marsuddin Nainggolan, saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (3/3). Majelis Hakim berpendapat bahwa pendaftaran merek Socolate yang diajukan Cargill tertanggal 30 Juni 2004 di bawah Agenda No.D00 2004 18374 18507 untuk melindungi kelas 29, mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lain yang telah terdaftar terlebih dahulu di Direktorat Merek Ditjen HKI.

Merek yang dimaksud itu yakni merek Chokolatte milik PT Nutrifood Indonesia, di bawah No.441251, tertanggal 1 Maret 2000. Persamaan pada pokoknya itu terlihat dari adanya unsur dominan antara kedua merek tersebut. Meskipun merek Socolate milik Cargill memilik arti khusus.

Kuasa hukum Cargill, Gunawan Suryomurcito, tidak terlalu kaget dengan hasil putusan pengadilan. Menurutnya, memang secara sekilas merek Socolate memiliki kecenderungan persamaan. “Kalau diukur dari persamaan bunyi sangat sulit meskipun masih bisa dibedakan,” katanya. Terkait upaya kasasi, Gunawan masih belum dapat menjawab karena tentunya harus menunggu pendapat dari Cargill.

Sengketa ini awalnya karena pendaftaran merek Socolate oleh Cargill ditolak oleh Direktorak Merek. Cargill mendaftrakan merek Socolate pada 30 Juni 2004 untuk melindungi kelas 29. Alasan penolakan itu tidak lain merek Socolate sudah terdaftar lebih dulu atas nama Nutrifood yakni merek ChokoLatte. Atas penolakan ini Cargill mengajukan banding ke Komisi Banding Merek pada 13 Agustus 2008 dan lagi-lagi ditolak. Akhirnya sengketa pendaftaran merek ini kemudian bergulir di Pengadilan.


2 Pengusaha Perkarakan Merek TIP 2955 dan TIP 3055

Bisnis Indonesia, 28 Oktober 2009 (Oleh: Elvani Harifaningsih)

JAKARTA: Dua pengusaha lokal, yang memproduksi transistor merek Astello dan Hanaya, diketahui mengajukan gugatan pembatalan merek dagang TIP 2955 dan TIP 3055 karena pendaftaran merek itu dianggap dilakukan dengan iktikad tidak baik.

Eddy Haryanto (penggugat I) dan Imelda Darmayanti (penggugat II), dalam gugatan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menuding Liem Hiee Tjing (tergugat) beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek TIP 2955 (No.IDM000163312) dan TIP 3055 (No. IDM000163313).

Kuasa hukum para penggugat, M. John Girsang, menyebutkan penggugat I adalah pemilik merek Astello. Merek itu telah terdaftar di Ditjen HaKI Departemen Hukum dan HAM untuk melindungi kelas barang atau jasa 09.

Penggugat II adalah pemilik merek Hanaya, yang terdaftar di Ditjen HaKI pada 8 Juni 2009, dengan No.IDM000176913, untuk melindungi kelas barang atau jasa 09.

Barang atau jasa dalam kelas 09 a.l. terdiri dari tape recorder, amplifier, equalizer, pemancar dan penerima suara, head phone, microphone, walkie-talkie, antena radio, televisi, VCD, DVD, elemen-elemen listrik, bel listrik, volt meter, ampere meter, adaptor, transistor, dan alat pengisi daya accu.

Menurut Girsang, merek itu dicantumkan pada produk dagang milik penggugat berupa transistor dengan jenis atau tipe Transistor TIP 2955 dan TIP 3055. Pencantuman itu bertujuan sebagai daya pembeda terhadap produk sejenis.

“Untuk produk transistor dengan jenis atau tipe TIP 2955 dan TIP 3055 yang beredar di masyarakat, terdapat beberapa merek dagang yang sudah dikenal luas seperti Thompson, Philips, dll,” ujarnya, seusai sidang lanjutan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin.

Beriktikad tidak baik

Menurut dia, tergugat telah beritikad tidak baik dalam mendaftarkan jenis atau tipe transistor berupa huruf dan angka yang terdapat pada jenis transistor, yakni dengan mendaftarkan merek dagang TIP 2955 dan TIP 3055.

Padahal, klaimnya, huruf dan angka TIP 2955 dan TIP 3055 yang terdapat pada jenis transistor tersebut telah lama menjadi milik umum atau dikenal masyarakat, dan merupakan keterangan atau berkaitan dengan identitas produk transistor itu sendiri.

Salah satu kuasa hukum tergugat, R.r. Dewi Anggraeni, menolak tudingan yang dilayangkan para penggugat, yang menyatakan pihaknya telah beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek dagang TIP 2955 dan TIP 3055.

Pasalnya, menurut Dewi, pendaftaran merek dagang yang diajukan sejak 2006 dan baru mendapatkan sertifikat pada 2009 itu telah dilaksanakan melalui prosedur pemeriksaan administratif dan substantif di Ditjen HaKI.

Merek dagang milik tergugat, ucapnya, mempunyai unsur-unsur pembeda yang nyata dengan milik para penggugat, yakni penggugat I dengan merek Astello, penggugat II dengan merek Hanaya, dan tergugat dengan merek TIP 2955 dan TIP 3055.

Kemarin, majelis hakim yang terdiri dari Nani Indrawati, Sulaiman, dan Dasniel, kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi ahli di bidang hak atas kekayaan intelektual (HaKI), Zen Umar Purba.

 


United Artists Menangi Kasus Chitty Chitty Bang Bang

Bisnis Indonesia, 29 Oktober 2009 (Oleh Elvani Harifaningsih)

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan United Artists Corporation (Delaware Corporation) dan Danjaq LLC (Delaware Ltd Liab Co), terkait dengan gugatan pembatalan merek Chitty Chitty Bang Bang yang terdaftar atas nama salah satu pengusaha lokal Agus Sudjono.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Dasniel, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan merek Chitty Chitty Bang Bang, kemarin.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim yang terdiri dari Dasniel, Sulaiman, dan Nani Indrawati, menyatakan tergugat telah beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek Chitty Chitty Bang Bang di bawah IDM000121389, pada 7 September 2005.

Tergugat mendaftarkan merek Chitty Chitty Bang Bang miliknya untuk melindungi barang di kelas 32, yakni a.l. berupa bir, air mineral dan air soda, minuman lain yang tidak beralkohol, jus buah-buahan, sirup, serta sari buah.

Majelis hakim berpendapat pendaftaran merek milik tergugat itu mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Chitty Chitty Bang Bang milik penggugat, yang dinyatakan sebagai merek terkenal dan sudah terdaftar di beberapa negara.

Kuasa hukum penggugat, Ali Imron, menyebutkan putusan majelis hakim ini sudah sesuai dengan UU No.15/2001 tentang Merek, yakni Pasal 68 jo Pasal 6 Ayat 1 (b) jo Pasal 4 jo Pasal 5.

“Pertimbangan hukum dan putusan majelis hakim sudah sesuai dengan UU No.15/2001 tentang Merek,” ujar Ali, seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin.

Sementara itu, tergugat, Agus Sudjojo, tidak pernah menghadiri jalannya persidangan kendati telah dipanggil secara sah dan patut.


Twins Square Off Legal Battle Over Family Business Brand Name

Source: The Jakarta Globe, 30 September 2009 (written by Camelia Pasandaran)

Being twins hasn’t stopped Minardi Aminudin Kurnadi and Wartono Aminudin Kunardi from engaging in a bare-knuckle legal battle over the family business.

Minardi asked the Constitutional Court to review the nation’s law on branding after Wartono reported him to police for using a similar brand name.

On Tuesday, Minardi’s lawyer, Andreas Eno Tirtakusuma, said his client wanted the court to annul an article of the law stipulating that a brand name can’t be “principally or totally” similar to any existing brand name for the same type of product or service.

“We want it to be changed to ‘totally’ similar, and for the part about ‘principal’ similarity to be deleted,” he said during the court hearing.

The battle started after the twins decided to split the family construction-tool business, Lampung-based PT Sinar Laut, in 1995.

Minardi continued his business under the name Sinar Laut Abadi, while Wartono choose the name Sinar Laut Mandiri.

Andreas said Minardi had registered the name of his company with the Ministry of Justice and Human Rights. However, when he wanted to register his product’s brand name this year, the ministry rejected the request because there was already a similar brand name on the books.

After Wartono reported his twin to the police, Minardi filed suit in the Commercial Court, demanding that it revoke Wartono’s brand name.

The court approved his request, but Wartono has appealed. Now, the two of them are still pushing legal challenges with police, the Commercial Court and the Constitutional Court.

The Constitutional Court has asked Minardi’s lawyer to clarify his client’s legal standing and how he might have suffered losses under the law.

“The legal standing of the applicant is not clear,” presiding judge Arsyad Sanusi said.

“Is it an individual applicant, or the company as an applicant? Because you have to explain the constitutional loss suffered by the implementation of the Brand Law,” he said.

The next court hearing is expected to be held within two weeks.


Pembatalan Merek Ferrari Dikabulkan

Sumber: Bisnis Indonesia, 14 Juli 2009 oleh Elvani Harifaningsih

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Ferrari SpA, dalam perkara gugatan pembatalan merek Ferrari yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM atas nama PT. Bali Nirwana Garment.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Panusunan Harahap, ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara merek antara Ferrari SpA melawan PT. Bali Nirwana Garment, dalam sidang pembacaan putusan, kemarin.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim yang terdiri dari Panusunan Harahap, Sugeng Riyono, dan Reno Listowo, menyatakan bahwa merek Ferrari milik perusahaan asal Italia itu terbukti sebagai merek terkenal. Pasalnya, menurut majelis hakim penggugat terbukti mempunyai reputasi di dunia internasional dan Indonesia di Indonesia sendiri, kata majelis hakim, merek Ferrari dikualifikasikan sebagai merek terkenal dalam Buku Himpunan Daftar Merek Terkenal yang diterbitkan Ditjen HKI Depkumham pada 1995.

Selain itu, majelis hakim menyatakan dua putusan pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Maret 1999 juga menguatkan kepemilikan penggugat atas merek Ferrari tersebut.

Di bagian lain, majelis hakim menyatakan merek Ferrari milik penggugat dan tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya, yakni mempunyai persamaan unsur dominan huruf, persamaan bunyi ucapan, serta sama-sama melindungi barang yang termasuk dalam kelas 16 dan 25.

Karena terbukti merupakan merek terkenal, majelis hakim berpendapat tergugat mendaftarkan mereknya dengan iktikad tidak baik, yakni dengan maksud untuk mengecoh konsumen, sehingga mendatangkan keuntungan bagi dirinya sendiri dan menimbulkan kerugian bagi penggugat.

Sebelumnya, Ferrari SpA melayangkan gugatan terhadap Bali Nirwana Garment, dengan tudingan pendaftaran merek Ferrari yang terdaftar atas nama perusahaan lokal itu dilakukan dengan iktikad tidak baik.

Merek Terkenal

Merek Ferrari milik tergugat itu terdaftar di bawah No. IDM 000089162 untuk melindungi kelas barang 16 dan No. IDM 000074834 untuk melindungi kelas barang 25, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan HAM, pada 2006.

Ferrari SpA menganggap Bali Nirwana Garment telah mendompleng keterkenalan merek Ferrari miliknya yang telah terdaftar di berbagai negara, termasuk di negara asalnya Italia, untuk melindungi kelas barang 16 dan 25.

Kuasa hukum tergugat, Rofiq Sungkar, menyatakan keberatannya atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan pembatalan dua pendaftaran merek Ferrari milik pihaknya. “Kami keberatan dengan putusan ini Namun, kami masih perlu mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan klien apakah akan mengajukan upaya hukum atau tidak,” ujarnya. Rofiq berpendapat Bali Nirwana Garment telah menggunakan merek Ferrari itu sejak dekade 1970 atau jauh sebelum merek Ferrari milik penggugat dinyatakan sebagai merek terkenal dan didaftarkan di negara asalnya pada dekade 1980.

Kuasa hukum penggugat, Warakah Anhar, tidak berkomentar atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan pihaknya terhadap Bali Nirwana Garment.

Perselisihan berawal ketika perusahaan asal Italia itu menuding Bali Nirwana Garment telah beriktikad buruk dalam mendaftarkan merek Ferrari No. IDM 000089162 untuk melindungi kelas barang 16 dan No. IDM 000074834 untuk melindungi kelas barang 25, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM, pada 2006. Barang yang masuk dalam kelas 16 antara lain barang-barang seperti stiker, lebel, dan barang-barang yang berhubungan dengan alat tulis. Sementara itu, kelas 25 untuk produk-produk fashion seperti alas kaki, rok, dan pakaian.

Penggugat mengklaim sebagai pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek Ferrari yang telah terdaftar dan digunakan di Indonesia. Selain merek dagang, Ferrari dipakai sebagai nama badan hukum penggugat, yakni Ferrari SpA dan dalam Buku Himpunan Daftar Merek Terkenal yang diterbitkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dikualifikasikan sebagai merek terkenal. ==


Teh Pelangsing di Meja Hijau

Majalah Trust, Edisi 13-19 Juli 2009 (Oleh Riza Sofyat dan Windarto)

Merasa produknya disamai, Mustika Ratu menggugat Phyto Kemo Farma. Gugatannya meminta agar merek produk serupa dihapuskan.

Rambut sama putih pasti tak akan ada yang menggugat. Namun, bila merek produk serupa, sudah barang tentu pemilik pertama tak akan rela. Merasa merek Slimming Tea-nya dibajak oleh Special Slimming Tea, PT Mustika Ratu pun meradang. Special Slimming Tea yang dikeluarkan oleh PT Phyto Kemo Farma pun diseret ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sejauh ini sidang yang berlangsung sejak 15 Juni belum memasuki materi perkara. Sebab, menurut Bhakti MA, kuasa hukum Mustika Ratu, yang ditemui wartawan seusai persidangan pada 2 Juli silam, kedua pihak masih membuka peluang untuk melakukan mediasi.

Dalam berkas gugatannya sendiri disebutkan bahwa Mustika Ratu merupakan pemilik satu-satunya yang sah dan pendaftar pertama atas hak kekayaan intelektual merek Slimming Tea untuk melindungi barang kelas 5. Hal itu sebagaimana tercantum dalam sertifikat No. IDM 000074393 pada 9 Mei 2006, merek tersebut melindungi barang jamu celup pelangsing.

Selain itu, merek Slimming Tea juga melindungi barang kelas 5 dalam sertifikat No. 328942 pada 6 Oktober 1993, dan diperpanjang dengan No. IDM 000100836 pada 5 Desember 2006 untuk melindungi barang jenis jamu pelangsing. Produk dengan merek Slimming Tea milik penggugat yang beredar di pasaran, menurut pihak Mustika Ratu, adalah sesuai dengan etiket merek yang tercantum dalam sertifikat merek tersebut.

Namun, seperti klaim penggugat dalam gugatannya, kemudian muncul merek Special Slimming Tea yang terdaftar atas nama tergugat (PT Phyto Kemo Farma) dalam Daftar Umum Merek pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dengan No. IDM000151837 terdaftar pada 7 Januari 2008 untuk melindungi jenis barang atau jasa pada kelas 5.

Atas pendaftaran merek Special Slimming Tea itu, pihak Mustika Ratu menilai, pendaftaran yang dilakukan Phyto itu didasarkan atas itikad tidak baik. Alasannya, kemiripan kedua merek dikhawatirkan akan mengecoh atau menyesatkan konsumen. Kemudian, hal itu juga berpotensi menimbulkan kekeliruan konsumen dalam melakukan pembelian produk tersebut. Kemungkinan lain, seperti yang terungkap dalam gugatan Mustika Ratu, masyarakat akan mengira merek PT Phyto berasal dari Mustika Ratu.

Dalam gugatan dijelaskan, kemiripan itu disebabkan adanya unsur utama yang menonjol antara merek PT Phyto dan PT Mustika Ratu, meskipun bentuknya dibuat berbeda. Kemiripan itu berupa kesamaan warna yang sebagian besar berwarna hijau dengan lukisan daun. Di tengah kemasan terdapat tulisan Slimming Tea yang berwarna putih.

Setiap satu kemasan produk milik PT Mustika Ratu terdiri dari 15 celup, begitu pula dengan kemasan PT Phyto. Ditambah lagi, produk PT Mustika Ratu dan PT Phyto adalah barang sejenis dan sama-sama terdaftar di kelas 5 daftar umum merek.

Ternyata, sesuai gugatan, merek Special Slimming Tea yang terdaftar, tidak sesuai dengan produk yang dipasarkan. Produk merek yang dipakai dan beredar di pasaran berwarna hijau dan putih, terdapat lukisan cangkir dan daun, plus tidak ada tulisan PT Phyto Kemo Agung Farma.

Berdasarkan Pasal 63 jo Pasal 61 ayat (2) butir b UU Merek No. 15 Tahun 2001, merek yang digunakan tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran dapat dibatalkan. Temasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar. Karena itu, kuasa hukum PT Mustika Ratu meminta agar majelis hakim membatalkan merek PT Phyto dan menghapuskan merek tersebut dari Daftar Umum Merek.

Sementara itu pihak PT Phyto hingga berita ini diturunkan tidak bisa dihubungi. Namun, seorang sumber di kantor PT Phyto yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, pihak yang mengurusi perkara gugatan itu masih membicarakan persiapan mediasi dengan PT Mustika Ratu. “Persisnya bagaimana, tungggu saja nanti (15 Juli) di pengadilan,” ujar sumber tersebut.==


Supreme Court: Wu Hu’s Trademark “Chery”, the Accused can still continue to use Trademark “Chery Brand”

Source: Bisnis Indonesia, June 1, 2009, by Elvani Harifaningsing
(Translated by Ni Mahati Gandjar)

JAKARTA: The Jakarta Commercial Court’s Decision regarding the cancellation of trademark “Cherry”–registered by one of the local businesses–is, as matter of fact, final. This is made possible following a recent decision rendered by Supreme Court.

In their legal consideration, the Chief of the Panel Judges at the Supreme Court Mr Abdul Kadir Mappong stated that trademark “Cherry” registered in the name of Adrian Umbara No. 558016 dated 13 January 2003 has similarities with trademark “Chery” owned by Wu Hu Chery Technology Co. Ltd. which was first registered in China on 21 February 2002. “Trademark Chery owned by the Plaintiff Wu Hu is a well-known mark, therefore, registration of Cherry No 558016 by Adrian was based on bad intention to illegally take advantage or to imitate the popularity of the Plaintiff’s trademark,” said Abdul in his review last week.

Previously, the Jakarta Commercial Court has ruled part of legal claims filed by Wu Hu against bicycle manufacturer “Cherry” of Adrian Umbara, in relations with the cancellation of the existing trademark registration at the Directorate General of Intellectual Property Rights-Department of Law and Human Rights.Last year, the chief of the Panel Judges at the Jakarta Commercial Court, Mr Heru Pramono, cancelled the trademark registration “Cherry” No. 558016 dated 13 January 2003 in the name of Adrian for “pumps, spare parts for motor vehicle, components for bicycle”.At that time, the Panel Judges of the First Instance Court was opined that trademark “Cherry” registered in the name of Adrian has substantial similarities with trademark “Chery” registered in the name of Wu Hu.

In their legal consideration, the Chief of the Panel Judges Heru said trademark “Chery” owned by Wu is considered to be a well known international mark and has been registered in various countries such as China, Jordan, Colombia, country members of  WIPO, Guatemala, Israel, France, UK, Russia, Singapore, Australia, India, Japan, Malaysia, and South Korea. In addition, the Chamber Judge also decided that the Plaintiff is the sole owner of trademark “Chery”, and ordered the Accused to pay Court Fees of  Rp. 5 Million as consequence of the said decision.

Trademark

Although the First Instance Court cancelled the trademark “Cherry” owned by Adrian, the Court did not grant the cancellation of trademark “Chery Brand” in the name of Adrian which has been registered since 1987 to protect the type of goods in Class 12. Dissatisfied with the said decision of the First Instance Court, both parties then submitted cassation requests; Wu Hu questioned why their request for cancellation of trademark “Chery Brand” had not been granted, whereas Adrian submitted cassation against the court decision on the cancellation of his trademark “Cherry”.

At the cassation level, the Supreme Court rejected cassations of both parties. Adrian continued his legal efforts by filing a request for review on the Supreme Court decision on the cancellation of his trademark “Cherry”.

At the review level, the Supreme Court was in fact in the same opinion as and reconfirmed the First Instance Court’s decision on the cancellation of trademark “Cherry” registration number 558016 dated 13 January 2003 in the name of Adrian Umbara.

Legal attorney representing Wu Hu, Mr Imron, conveyed his welcome to the positive decision of the Supreme Court which has strengthened the previous decision rendered by the Jakarta Commercial Court. He further added that the judges at the first instance court should have also granted the cancellation of registration of trademark “Chery Brand” in the name of Adrian Umbara, based on the ground that “Chery” has been stated as well known mark. “Since “Chery” has been considered as well known mark, protection of this trademark can cover all classes, even if the class of goods/services is different,” he said last week in response to the decision on the relevant disputed trademark.

 

 

Kirim pesan anda untuk konsultasi gratis & layanan lainnya, melalui:

Yahoo Messenger

Email: info@globomark.com

------------------------------

 
   
 
l   Home   l   Sekilas HKI   l   Artikel   l   Berita HKI   l   Kontak   l   Link   l
designed by astri nugraha design studio
© 2003-2009 Globomark. All rights reserved
Disclaimer