Garuda Top Menang Sengketa Hak Cipta Logo Plus

Sumber: Bisnis Indonesia, 17 November 2009 (Oleh Elvani Harifaningsih)

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan hak cipta seni logo Plus pada cakram optik (VCD/video compact disc), yang terdaftar atas nama salah satu pengusaha lokal.

Hal itu diungkapkan ketua majelis hakim Sugeng Riyono, dalam sidang pembacaan putusan perkara pembatalan hak cipta seni logo Plus pada VCD yang diajukan Sambudi Ongko Sambudi selaku Direktur PT Garuda Top Plasindo terhadap Usman Joko, kemarin. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat seni logo Plus milik penggugat No. Pendaftaran 035048, tertanggal 20 Agustus 2007, secara substansial mempunyai persamaan dengan milik tergugat No. Pendaftaran 034487, tertanggal 21 April 2006.

Penggugat, kata majelis hakim, mendalilkan dirinya sebagai pencipta atas seni logo Plus dan telah diumumkan dan dipergunakan di seluruh Indonesia, sejak 2002 hingga saat ini.

Seni logo Plus itu untuk produk-produk cakram optik (CD-R dan DVD-R) dengan Merek GT-PRO dan Logo, sehingga tergugat tidak berhak menggunakan seni logo tersebut dalam produk-produknya.

Dalil penggugat, sambungnya, dibantah oleh tergugat dengan alasan tergugat telah memasarkan produk CD-R dan DVD-R dengan logo “Plus”, dengan Merek Printech sejak 2000, sehingga tidak mungkin jika tergugat yang mendompleng logo “Plus” milik penggugat.

Berdasarkan bukti di persidangan, menurut majelis hakim, berupa invoice pemesanan oleh tergugat pada 2000, telah ada pemesanan CD-R Blanko dari Guangzhou. Namun, sambungnya, tidak menjelaskan adanya seni logo “Plus” yang menjadi pokok persengketaan

Saksi ahli

Lebih lanjut, dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim mengutip pendapat Ernawati Yunus, saksi ahli yang diajukan di pengadilan, yang pada intinya menerangkan bahwa pendaftaran hak cipta tidak mengesahkan suatu ciptaan.

“Menimbang, bahwa Ernawati Yunus sebagai ahli di depan persidangan menerangkan pendaftaran hak cipta tidak mengesahkan suatu ciptaan, dan di Indonesia menganut sistem pada saat diumumkan dan diperbanyak pertama kali, maka hasil karyanya langsung dilindungi, pendaftaran tidak menjamin tentang hak cipta,” ucap majelis hakim, dalam putusannya, kemarin.

Majelis hakim menilai penggugat lebih dahulu mengumumkan hasil ciptaannya berupa seni logo “Plus” dibandingkan dengan tergugat.

Penggugat mengumumkan hasil ciptaannya pada 20 Juli 2002 di Surabaya, sedangkan tergugat baru mengumumkan pada tanggal 20 April 2006 di Jakarta.

Sementara itu, Bisnis tidak berhasil menghubungi salah satu kuasa hukum tergugat, Adam J. Sembiring, guna dimintai komentarnya terkait dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Telepon seluler yang bersangkutan tidak aktif.

Sebelumnya, dalam gugatan No.54/HakCipta/ 2009/Pn.Niaga.Jkt.Pst, Sambudi Ongko selaku Direktur PT Garuda Top Plasindo, mengajukan gugatan terhadap Usman Joko, terkait dengan perkara hak cipta seni logo.

 

 

 

Kirim pesan anda untuk konsultasi gratis & layanan lainnya, melalui:

Yahoo Messenger

Email: info@globomark.com

------------------------------

 
   
 
l   Home   l   Sekilas HKI   l   Artikel   l   Berita HKI   l   Kontak   l   Link   l
designed by astri nugraha design studio
© 2003-2009 Globomark. All rights reserved
Disclaimer