Gugatan Hitachi Soal Desain Mesin Boiler Ditolak

Bisnis Indonesia, 4 September 2009 (oleh  Suwantin Oemar)

JAKARTA: PT Hitachi Construction Machinery Indonesia (HCMI) kalah dalam melawan PT Basuki Pratama Engineering (BPE) terkait perkara desain industri mesin boiler.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Elly Mariani dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin, menolak permohonan HCMI. Dalam putusannya, majelis hakim pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan melekat unsur ne bis in idem prinsip hukum yang melarang perkara yang sama diperiksa dua kali.

Menurut majelis, objek perkara berupa sertifikat desain industri dinyatakan bersifat sama dengan gugatan sebelumnya yang pernah ditangani oleh pengadilan niaga. Substansi gugatan, katanya, adalah sama, sehingga memiliki dasar hukum yang sama. Meskipun subjeknya ditambah, kata hakim, tidak memengaruhi permohonan gugatan tersebut.

Sementara itu PT Hitachi Construction Machinery Indonesia (HCMI) dan Calvin J Barus pemohon mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. HCMI dan Calvin J Barus, menurut siaran pers kantor hukum Otto Hasibuan & partners, kemarin sangat menyayangkan bahwa eksepsi mengenai ne bis in idem diterima oleh majelis hakim.Putusan pengadilan itu dinilai oleh kuasa hukum HCMI menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpeluang menghambat perkembangan industri mesin boiler di Indonesia. Calvin J Barus adalah karyawan HCMI yang sebelumnya bekerja sebagai design engineer di BPE selama 8 tahun 1995-2003. Tanggung jawab utamanya pada saat itu adalah merancang desain dan konfigurasi dari konstruksi mesin boiler.

Pernyataan tak benar

Setelah mengundurkan diri dari BPE, Calvin J Barus mengetahui bahwa BPE dan J Sujanto Basuki telah membuat pernyataan yang tidak benar kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual HaKI untuk memperoleh serifikat dan hak desain industri mesin boiler. Para penggugat Hitachi dan Calvin J Barus menuntut pembatalan pendaftaran desain industri mesin boiler yang didaftarkan oleh PT Basuki.Tergugat PT Basuki, menurut kuasa hukumnya dari kantor hukum Otto Hasibuan, membuat beberapa pernyataan tidak benar kepada Ditjen HaKI untuk memperoleh sertifikat desain Industri.

Pernyataan bahwa J Basuki adalah pendesain sehingga ia merasa berhak mengalihkan hak desain industri kepada PT Basuki, katanya, tidak benar karena J Basuki bukanlah pembuat ataupun pendesain desain industri mesin boiler.HCMI, ujarnya, akan terus berusaha menempuh segala jalur hukum demi mempertahankan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan karyawan dan memperhatikan kepentingan pelanggan.

Sebelumnya PT HCMI menggugat PT Basuki terkait dengan kasus desain industri mesin boiler.

Para penggugat meminta pengadilan membatalkan pendaftaran desain industri No. ID 0 008 936D milik para tergugat, karena dinilai bertentangan dengan UU yang berlaku, ketertiban umum, agama, dan kesusilaan sesuai dengan Pasal 4 UU No31/2000 tentang Desain Industri.

Selain itu, para penggugat juga menuntut agar pengadilan menghukum para tergugat menyampaikan permohonan maaf melalui salah satu media cetak nasional, dengan denda Rp1 juta per hari untuk sanksi keterlambatan pelaksanaan putusan pengadilan.

Penggugat I menganggap pendaftaran desain industri NoID 0 008 936D milik para tergugat dinilai bertentangan dengan UU yang berlaku, ketertiban umum, agama, dan kesusilaan yang dimaksudkan dalam Pasal 4 UU No31/2000 tentang Desain Industri. Pasalnya, para penggugat menilai pendaftaran desain industri oleh para tergugat itu dilakukan dengan sengaja untuk menghalang-halangi kompetitornya, dalam hal ini PT Hitachi selaku penggugat I.==

 

 

Kirim pesan anda untuk konsultasi gratis & layanan lainnya, melalui:

Yahoo Messenger

Email: info@globomark.com

------------------------------

 
   
 
l   Home   l   Sekilas HKI   l   Artikel   l   Berita HKI   l   Kontak   l   Link   l
designed by astri nugraha design studio
© 2003-2009 Globomark. All rights reserved
Disclaimer