Bisnis Indonesia, 21 Agustus 2009 (oleh Elvani Harifaningsih)
Dua Pengusaha Berseteru Soal Paten
Penggugat minta ganti rugi Rp527 miliar
JAKARTA: Dua pengusaha lokal tengah bersengketa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dalam kasus gugatan paten sederhana atas invensi berjudul Komponen Peralatan Daun Pintu Lipat. Dalam perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No47/Paten/2009/PN.Niaga JKT.PST tertanggal 4 Agustus 2009, Jusman Husen menggugat Tody tergugat.
Penggugat mengklaim Tody telah membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual, disewakan, atau diserahkan produk yang telah diberi paten atas nama penggugat, tanpa seizin dari penggugat. Tindakan tergugat, menurut penggugat, dianggap telah melanggar hak eksklusif penggugat sebagai pemegang paten sederhana. Paten itu terdaftar dengan No. ID 0 000 854 S dan nomor permohonan paten sederhana No. S00200700213.
Akibat tindakan tergugat itu, penggugat mengklaim mengalami kerugian, sehingga penggugat menuntut agar majelis hakim menghukum tergugat membayar ganti rugi materiel Rp. 27 Miliar dan immateriel Rp. 500 Miliar, total Rp. 527 Miliar. Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim melarang tergugat untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual, disewakan, atau diserahkan produk yang telah diberi paten atas nama penggugat.
Kemarin, sidang perdana perkara gugatan ganti rugi paten tersebut telah digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan komposisi majelis hakim Nani Indrawati, Makassau, dan Sulaiman. Akan tetapi, ketua majelis hakim Nani Indrawati akhirnya menunda jalannya persidangan hingga pekan mendatang, mengingat pihak tergugat maupun kuasanya tidak datang menghadiri persidangan. Penggugat, Jusman Husen, dalam materi gugatan yang diwakili oleh kuasa hukumnya Chintia Lowis, menyebutkan pihaknya adalah pemegang paten sederhana atas invensi berjudul Komponen Peralatan Daun Pintu Lipat.
Paten sederhana
Paten sederhana ini mendapat perlindungan selama 10 tahun sejak penerimaan permohonan paten sederhana pada 20 November 2007, dengan No. ID 0 000 854 S dan nomor permohonan paten sederhana No. S00200700213, yang antara lain ternyata dari sertifikat paten sederhana tertanggal 15 September 2008, yang dikeluarkan oleh Direktorat Paten.
Sekitar Oktober 2008, menurut penggugat, pihaknya telah membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang telah diberi paten, serta dipasarkan di daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan sekitarnya. “Produk penggugat mendapat sambungan yang sangat hangat dari konsumen karena produk penggugat mempunyai daya tahan yang lebih kuat dibandingkan produk daun pintu sejenis yang ada di pasaran,” klaim penggugat, kemarin.
Hal ini, menurutnya, tidak terlepas dari penelitian-penelitian yang telah dilakukan pihaknya, baik di dalam maupun di luar negeri, selama kurun waktu tidak kurang dari 3 tahun dan memakan biaya hingga Rp200 juta. Akan tetapi, sambungnya, mulai 1 Maret 2009 hingga 24 Juli 2009, tergugat telah membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual, disewakan, atau diserahkan produk yang telah diberi paten atas nama penggugat, tanpa seizin dari penggugat. Akibat tindakan tergugat itu, penggugat mengklaim telah mengalami kerugian materiel, mengingat pihaknya mengalami penurunan omzet penjualan dan keuntungan per bulannya.==









