<![CDATA[globomark - blog]]>Sat, 26 May 2012 19:41:11 -0800Weebly<![CDATA[Kapankah saat yang aman mengungkapkan sebuah penemuan ]]>Tue, 08 May 2012 03:56:22 -0800http://www.globomark.com/1/post/2012/05/kapankah-saat-yang-aman-mengungkapkan-sebuah-penemuan.htmlDitulis oleh Lucky Setiawati

Anda perlu berhati-hati ketika berencana untuk mendapatkan paten untuk penemuan Anda, terutama jika Anda perlu untuk mengungkapkan penemuan Anda kepada publik atau pihak ketiga sebelum pengajuan permohonan paten.

Mempublikasikan penemuan secara tertulis, uraian lisan atau melalui peragaan, sebelum mengajukan permohonan paten ke kantor paten, dapat mengakibatkan penemu kehilangan kesempatan untuk mendapatkan paten, akibat tidak terpenuhinya syarat ‘baru’ yang merupakan salah satu syarat memperoleh paten[1]. Disarankan bagi penemu untuk tidak memberitahu pihak lain tentang penemuannya sampai penemuannya memperoleh status "patent pending". Penemuan dengan status "Patent pending"[2] berarti bahwa penemuan sudah diajukan permohonan patennya ke Kantor Paten (Direktorat Paten, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM RI), telah memperoleh nomor permohonan paten dan permintaan sedang diproses oleh Kantor Paten.

Untuk melindungi penemuan dan keamanan dalam rangka mendapatkan paten, penemu dapat berbicara dengan mitra bisnis, konsultan HKI, karyawan atau pihak lain tentang penemuannya, namun dengan sebuah kesepakatan dimana pihak yang menerima informasi tentang penemuannya tersebut akan menjaga kerahasiaan penemuan dan tidak mengungkapkan kembali informasi yang diperoleh kepada pihak lain. Disarankan agar penemu membuat sebuah confidentiality agreement atau non-disclosure agreement dengan pihak-pihak kepada siapa ia mengungkapkan penemuannya.

Menurut Undang-Undang Paten, sebuah penemuan dianggap tidak dipublikasikan, jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan Permohonan Paten:

  1. penemuan tersebut telah ditunjukkan dalam pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri, yang resmi, atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;
  2. Penemuan tersebut telah digunakan di Indonesia oleh penemu dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.

Penemuan juga dianggap tidak dipublikasikan, jika dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan Permohonan Paten, dipublikasikan oleh orang lain dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan penemuan yang bersangkutan. **

Catatan kaki:

[1] Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1) sampai (3) UU Paten No 14 Tahun 2001.
[2] Frase “Patent Pending” kerap diterterakan oleh produsen pada barang-barang (atau kemasannya) yang ia produksi sebagai informasi bagi khalayak bahwa barang-barang yang ia produksi tersebut mengandung suatu teknologi yang patennya telah dimohonkan dan sedang diproses Kantor Paten. Frase ini akan dirubah produsen menjadi “Paten Terdaftar No. XXXXXXX” atau “Patent Reg. No. XXXXX” apabila permohonan paten telah diperoleh. Selain sebagai informasi, penerteraan frase-frase di atas juga bertujuan sebagai peringatan bagi khalayak untuk menghindari terjadinya pelanggaran atas patennya.


]]>
<![CDATA[Perlindungan Hak Cipta Website]]>Tue, 22 Nov 2011 20:46:59 -0800http://www.globomark.com/1/post/2011/11/perlindungan-hak-cipta-website.htmlDitulis oleh Lucky Setiawati

Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual (HKI). Sebuah website dapat terdiri dari  elemen-elemen berikut:
  • Desain website;
  • Konten (isi) website, dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan music, video, database dan software;
  • Logo, nama usaha, merek produk/jasa, simbol dan slogan;
  • Nama domain;
  • Fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping, sistem navigasi, dll.
Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta melindungi secara otomatis --tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI)-- baik desain website maupun isi (konten) website, dari publikasi dan perbanyakan (copying) oleh pihak lain tanpa izin pemilik hak cipta-nya yang sah. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya sendiri yang original.

Adapun untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon dan slogan, perlindungannya diatur oleh undang-undang merek apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat 1 Undang-undang merek No. 15 tahun 2001). Berbeda dengan hak cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang memperoleh perlindungan hukum.

Nama domain juga tidak termasuk obyek perlindungan hak cipta. Namun, nama domain dapat  didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain Anda sebagai merek di Ditjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan produk/jasa pemilik website. Dalam memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah. 

Beberapa website yang menampilkan fitur-fitur dengan teknologi web seperti sistem navigasi pada mesin pencarian atau search engine (yang dipergunakan situs www.google.com)teknologi interaktif pada search engine (www.yahoo.com) dan sistem pembelian online (www.amazon.com), melindungi fitur-fitur temuan mereka tersebut dengan paten. (Kantor Paten Amerika Serikat memberikan paten untuk invensi-invensi di atas masing-masing dengan nomor US 7552400US 7516124 dan US 5960411).

Perlukan hak cipta website didaftarkan? Bagaimana prosedur dan masa perlindungannya?

Walaupun pendaftaran tidak disyaratkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, namun di negara-negara yang memiliki kantor HKI yang menyelenggarakan pendaftaran hak cipta seperti di Indonesia, pendaftaran akan lebih menguntungkan pemegang hak cipta  terutama dalam hal pembelaan hak apabila terjadi sengketa atau pembajakan. Setiap pendaftaran hak cipta akan dimuat di Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal 37 ayat 1 UUHC) dan Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta dianggap sebagai alat bukti utama (prima facie evidence) kepemilikan atas suatu ciptaan. Sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya di muka pengadilan, maka fakta-fakta yang tercantum pada sertifikat pendaftaran hak ciptalah yang dianggap benar. (Pasal 5 ayat 1 UUHC*). 

Permohonan pendaftaran hak cipta atas website sebaiknya diajukan oleh pemegang hak cipta segera setelah sebuah website siap ditayangkan atau dipublikasikan. Hak Cipta atas website didaftarkan sebagai susunan perwajahan dengan menampilkan tampilan layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta website berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat 2 UUHC), atau jika hak cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat 3 UUHC).

Pemegang Hak Cipta atas website. Dalam mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta, pemohon pendaftaran harus dapat menjelaskan apakah ia sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta, ataukah sebagai pemegang hak cipta yang memperoleh haknya dari pencipta melalui perjanjian pengalihan hak. 

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 ayat 2 UUHC). Sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut (Pasal 1 ayat 4 UUHC).

Kesalahpahaman sering terjadi dalam hal suatu website dibuat oleh web developer independen berdasarkan pesanan. Pemesan menganggap bahwa dengan dibayarnya fee pembuatan website maka otomatis ia menjadi pemegang hak cipta atas website. Menurut ketentuan Pasal 8 ayat 3 UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002, web developer yang memberikan jasa pembuatan desain website berdasarkan pesanan (dan menerima pembayaran untuk itu), dianggap sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas desain website yang dibuatnya, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.  Tanpa perjanjian pengalihan hak cipta antara pemesan dan web developer (pencipta), pemesan hanya memiliki lisensi non-eksklusif untuk menggunakan website tersebut.

Bagaimana isi Pesan Hak Cipta dan ketentuan penulisannya?

Tampilkan di tiap-tiap halaman atau setidaknya di layar utama (home), informasi klaim hak cipta sebagai berikut: 

©[Nama Pemilik Hak Cipta][Tahun dimana ciptaan dipublikasikan pertama kali]; atau 

Hak Cipta dilindungi Undang-undang. [Nama Pemilik Hak Cipta] ©[Tahun dimana ciptaan dipublikasikan pertama kali]. 

Informasi hak cipta dalam bahasa Inggris lebih disukai  karena dapat diterima secara universal. Jika website Anda secara teratur diperbarui dan berisi materi yang berasal dari tahun yang berbeda, Anda dapat menempatkan kisaran tahun, misalnya: 

© Copyright 2003-2011, Globomark. 

Di Indonesia, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tata cara penulisan informasi klaim ini. Tidak menampilkan informasi ini tidak berakibat mengurangi perlindungan hukum hak cipta. Namun, tentunya akan lebih bermanfaat bagi pemilik website apabila informasi klaim tersebut ditampilkan untuk menunjukan kepada pengguna bahwa website yang bersangkutan dilindungi Hak Cipta dan karenanya jika seseorang menjiplak tampilan layout/ desain website tersebut beserta isinya maka akan dianggap sebagai pembajakan/pelanggaran hak cipta. 

Begitu pula dengan simbol-simbol seperti ™ (Trade Mark) dan ®, walaupun tidak ada ketentuan yang mengatur, namun pada prakteknya sering digunakan untuk menandai bahwa sebuah logo, nama produk/jasa, slogan atau icon yang terdapat pada website merupakan merek seseorang. Namun, bagi merek, penandaan saja tidak memberikan efek perlindungan hukum. Pendaftaran di Ditjen HKI merupakan syarat mutlak memperoleh perlindungan hukum atas merek.

Penyebutan Sumber atau Nama Pencipta

Tentu saja pemilik website tidak selalu memiliki hak cipta atas setiap isi website yang ditayangkan. Bahkan mungkin saja konten sebuah website berasal dari banyak Pencipta. Yang terpenting adalah memastikan bahwa baik desain maupun isi website tidak melanggar HKI pihak lain (baik hak merek, paten, hak cipta, rahasia dagang dan desain industri). Apabila Anda ingin menayangkan desain, elemen atau materi yang merupakan hak kekayaan intelektual pihak lain, pastikan untuk memperoleh lisensi atau ijin dari pemilik HKI yang bersangkutan terlebih dahulu dan selalu menyebut sumber ataupun pencipta dari setiap materi yang ditayangkan agar tidak ada hak moral pihak lain yang dilanggar. 

----------------------------

*Pasal 5 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002:
(1)   Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a.    orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b.    orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.

Note: Tulisan ini melengkapi tulisan Penulis yang dimuat dalam Klinik tanya jawab pada situs www.hukumonline.com tanggal 21 November 2011.
]]>
<![CDATA[Can I Tell Anyone About My Invention?]]>Mon, 06 Sep 2010 04:29:26 -0800http://www.globomark.com/1/post/2010/09/first-post.html_Posted by Lucky Setiawati

You need to be careful when you plan to obtain a patent for your invention, particularly if you need to disclose your invention to the public or third party  before filing a patent application. If you are publishing your invention in public in writing, by a verbal description or by a demonstration, before submitting your patent request to the patent office, you may lose your chances of getting a patent. It's best not to tell others about your idea until you have obtained "patent pending" status by filing a patent application.

To get a patent, you can talk to business partners, IPR consultants or your employees about your invention, but only on a confidential basis. It is recommended that you make a confidentiality agreement or non-disclosure agreement with any party with whom you disclose your invention.

Pursuant to Indonesian Patent Law, an invention is considered to be unpublished, if, within a maximum period of 6 (six) months before the filing date:
  • the invention has been shown in an international exhibition in Indonesia or abroad, which is official, or acknowledged to be official or in an national exhibition in Indonesia, which is official or acknowledged to be official;
  • the invention has been used in Indonesia by the inventor within the framework of experimentation for research and development purposes.
An invention is also considered to be unpublished, if, within a period of 12 (twelve) months before the filing date, it was published by any other person by way of breaching an obligation to preserve the confidentiality of the relevant invention.**]]>
<![CDATA[ 43 Foreign Patents Rejected]]>Sat, 31 Oct 2009 00:00:00 -0800http://www.globomark.com/1/post/2009/10/-43-foreign-patents-rejected.htmlPosted by Globomark I  Source: Bisnis Indonesia, 29 October 2009

JAKARTA: A total of 43 patent applications and simple patents from abroad rejected by the Patent Directorate’s  Examiners because they do not meet the requirements as stipulated in the prevailing Patent Act.

According to the Patent Act, the rejection of the applications was based on lack of novelty. That is, innovative technologies that will be given the patent already exists. Besides, these patents can not be applied to the industry.

Patent application from the United States since 1991 until September of this year still on the top rankings in terms of the number of requests to Indonesia namely 19,131, followed by Japan (12,433) and Germany of 6201. (Business / su)

]]>
<![CDATA[Permohonan Pendaftaran Merek Multi Kelas Menurut PP No. 38 Tahun 2009]]>Wed, 01 Jul 2009 00:00:00 -0800http://www.globomark.com/1/post/2009/07/permohonan-pendaftaran-merek-multi-kelas-menurut-pp-no-38-tahun-2009.htmlDitulis oleh Lucky Setiawati

Terhitung sejak tanggal 3 Juni 2009, diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan HAM RI.,  menggantikan PP No. 19 Tahun 2007. PP No. 38 Tahun 2009 mengatur juga di antaranya tentang biaya-biaya yang berlaku di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (official fees Ditjen HKI). Pergantian tersebut mengatur kenaikan biaya resmi pengurusan HKI di Ditjen HKI, di mana beberapa di antaranya naik secara signifikan.

Berkaitan dengan PP tersebut, khususnya mengenai pengajuan pendaftaran merek, ada 2 issue penting yaitu mengenai banyaknya barang/jasa dalam pengajuan suatu permohonan merek, dan mengenai permohonan pendaftaran merek multi kelas (multi class application).

Terhitung sejak tanggal 3 Juni 2009, terhadap permohonan pendaftaran merek berlaku ketentuan-ketentuan baru sebagai berikut:
  • satu permohonan pendaftaran merek dapat mencakup lebih dari 1 kelas barang/jasa dan tidak ada pembatasan mengenai berapa kelas yg dapat diajukan dalam sebuah permohonan. Jadi, bisa saja sebuah permohonan pendaftaran merek memuat banyak kelas barang/jasa (1-45). Sebelumnya, sebuah permohonan pendaftaran merek dibatasi untuk 3 (tiga) kelas barang/jasa saja;
  • bahwa untuk masing-masing kelas jumlah barang/jasa dibatasi maksimal 3 macam barang/jasa, dan apabila lebih dari 3, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per barang/jasa;
  • untuk permohonan multi kelas, biaya pengajuan tetap dikenakan berdasarkan banyaknya kelas yang diajukan. Jadi, tidak ada perbedaan dalam hal biaya bagi permohonan yang diajukan per kelas (1 permohonan 1 kelas barang/jasa) maupun diajukan beberapa kelas sekaligus dalam 1 (satu) permohonan pendaftaran merek (multi class application).
Mengenai multi class application, sampai saat ini belum ada peraturan pelaksanaan berkaitan dengan persyaratan dan prosedur permohonan, seperti ketentuan yang mengatur tentang proses pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan, penolakan, dll.

]]>